Ikuti Kami

Selly Dorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual juga bisa mengarah pada psikis, baik dengan verbal maupun non verbal.

Selly Dorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Politisi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina.

Cirebon, Gesuri.id - Cirebon darurat kekerasan seksual, setidaknya dalam dua tahun terakhir, ratusan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan diketahui telah terjadi di Wilayah Cirebon.

Hal itu telah dinyatakan oleh Women Crisis Center (WCC) Mawar Balqis, sebuah lembaga sosial masyarakat yang selama ini memfokuskan diri pada isu kekerasan terhadap anak dan perempuan, khususnya yang terjadi di Wilayah Cirebon.

Baca: Diah Pitaloka: UU Penghapusan Kekerasan Seksual Dinanti

Politisi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Mantan Wakil Bupati Cirebon itu menilai, kekerasan seksual hanya dipahami sebagai perilaku cabul. Padahal menurutnya, kekerasan seksual juga bisa mengarah pada psikis, baik dengan verbal maupun non verbal.

"Memang sudah seharusnya DPR RI segera mengesahkan RUU itu menjadi UU, agar penanganan terhadap korban kekerasan seksual lebih optimal," tutur Selly yang juga calon anggota DPR RI dari Dapil Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu itu, Selasa (11/12).

Lebih lanjut Selly memaparkan, regulasi yang ada saat ini yakni UU 35/2014 tentang perlindungan anak hanya mengatur soal kekerasan seksual yang berupa eksploitasi seksual. Serta pasal 8 UU 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juga hanya membahas pemaksaan terhadap hubungan seksual dalam ringkup rumah tangga dengan tujuan tertentu.

Banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Cirebon, Selly menekankan, RUU PKS mutlak untuk disahkan. Sebab hal itu bisa menjadi payung hukum.

Baca: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Berlandaskan Pancasila

Sementara itu, Manager Program WCC Mawar Balqis, Sa'adah mengungkapkan, status darurat kekerasan seksual di Wilayah Cirebon tak bisa dikesampingkan dari fakta kasus yang ada sejak dua tahun terakhir ini. Pada 2017, pihaknya mendata 126 kasus dan hingga Oktober 2018 tercatat 70 kasus.

"Kasus-kasus itu terdiri dari kekerasan seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), human trafficking (perdagangan manusia), penelantaran, dan kekerasan terhadap anak," tandasnya.

Quote