Ikuti Kami

Yasonna Tak Masuk dalam Tim Hukum PDI Perjuangan

Yasonna saat hadir dalam pengumuman Tim Hukum PDI Perjuangan adalah sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan Perundang-undangan.

Yasonna Tak Masuk dalam Tim Hukum PDI Perjuangan
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat menegaskan bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bukan bagian dari Tim Hukum PDI Perjuangan, terkait kasus suap proses PAW yang melibatkan caleg Harun Masiku.

Djarot menjelaskan, peran Yasonna saat hadir dalam pengumuman Tim Hukum PDI Perjuangan adalah sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan Perundang-undangan yang menandatangani SK pembentukan Tim Hukum yang diisi oleh Teguh Samudra, Wayan Sudhirta, Maqdir Ismail dan lain-lain. Namun, Yasonna tidak masuk dalam tim tersebut.

Baca: Tim Hukum PDI Perjuangan Pastikan Menkumham Tak Intervensi

"Kamu lihat dalam SK itu, dia (Yasonna) tidak masuk dalam Tim Hukum. Cuma sebagai Ketua DPP ia menandatangani SK Tim Hukum. Jadi kalau ada yang mengatakan Pak Yasonna masuk Tim Hukum itu nggak benar," ungkap Djarot di Kompleks Parlemen, Rabu (22/1).

Djarot mengatakan, pihaknya menyadari bahwa sebagai menteri, Yasonna tidak boleh terlibat.

Baca: Yasonna Dorong Ditjen AHU Tingkatkan Kemudahan Berusaha

Ia menegaskan, Yasonna hanya memberikan tanda tangannya dalam pembentukan Tim Hukum bersama Sekjen PDI Perjuangan di SK sebagai syarat pembentukan.

"Bukan tidak dilibatkan, karena dia tidak boleh terlibat. Kita paham kok kondisi beliau tapi sebagai ketua DPP yang menandatangani pasti SK itu adalah surat tugas keputusan ketua dan sekjen. Jadi beliau menandatangani sebagai Ketua DPP Bidang Hukum," tegasnya.

Quote