Ikuti Kami

Ayu Nur Suri Ingatkan Warga Teliti Beli Beras Fortifikasi

"Jangan hanya tergiur dengan tulisan fortifikasi atau klaim kandungan vitamin."

Ayu Nur Suri Ingatkan Warga Teliti Beli Beras Fortifikasi
Anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk beras fortifikasi. Imbauan tersebut disampaikan menyusul temuan pemerintah terhadap 27 merek beras fortifikasi yang beredar di pasaran.

"Jangan hanya tergiur dengan tulisan fortifikasi atau klaim kandungan vitamin. Masyarakat harus melihat informasi produknya dengan teliti. Kalau ragu, jangan dipaksakan untuk membeli," ujar Ayu, Sabtu (19/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 25 merek diduga belum memenuhi ketentuan terkait kandungan dan mutu, sementara dua merek dinyatakan memenuhi persyaratan.

Ayu meminta masyarakat tidak hanya melihat klaim fortifikasi atau kandungan vitamin pada kemasan. Konsumen juga perlu memeriksa label, izin edar, identitas produsen, informasi nilai gizi, serta keterangan lain sebelum membeli.

Menurut Ayu, masyarakat memiliki hak mendapatkan pangan yang memenuhi standar dan informasi produk yang jelas serta benar.

Karena itu, temuan terhadap puluhan produk beras fortifikasi tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan pangan yang beredar di Palembang maupun Sumsel.

"Pengawasan harus dilakukan secara berkala agar masyarakat mendapatkan produk pangan yang aman dan sesuai ketentuan," katanya.

Ayu juga meminta pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan. Pemeriksaan terhadap produk pangan, menurut dia, perlu dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.

Ia turut mendorong agar operasi pasar tidak sekadar memastikan harga dan ketersediaan bahan pokok, tetapi juga menjadi momentum untuk memeriksa kualitas produk yang dijual kepada masyarakat.

Pemeriksaan tersebut dapat mencakup label, izin edar, mutu, kandungan gizi, serta kesesuaian informasi yang tercantum pada kemasan.

"Kalau ditemukan produk yang diduga tidak sesuai standar, harus segera dilakukan pemeriksaan. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah menyebut ketidaksesuaian sejumlah produk beras fortifikasi berkaitan dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk kesesuaian kandungan gizi dengan informasi yang tercantum pada label.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman sebelumnya juga menyoroti harga sejumlah beras fortifikasi yang disebut mencapai Rp57 ribu per kilogram.

Ayu menegaskan, temuan tersebut tidak berarti seluruh produk beras fortifikasi bermasalah. Masyarakat diminta tetap mengacu pada informasi resmi pemerintah dan memilih produk yang memenuhi standar.

"Yang kita dorong adalah perlindungan konsumen. Produk yang memenuhi standar silakan beredar, tetapi jika ada yang terbukti melanggar aturan, harus ada tindakan sesuai hukum," pungkasnya.

Quote