Soal Putusan MK, Mahfud: Berlaku 2029, Parpol yang Sekarang 2 Persen Jangan Mimpi Masuk Parlemen
Mahfud yakin, partai politik peserta Pemilu 2024 yang perolehan suaranya di bawah 4 persen tetap tak bisa masuk parlemen.
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Sabtu, 02 Maret 2024 12:12 WIB