Ikuti Kami

Hasto: Penganiaya Justin Frederick Harus Diproses Hukum

Sekjen Hasto; Ini menyangkut sistem hukum yang harus dihormati semua pihak. 

Hasto: Penganiaya Justin Frederick Harus Diproses Hukum
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah). (Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyerahkan kasus penganiayaan brutal yang menimpa Justin Frederick, anak anggota DPR dari PDI Perjuangan Indah Kurnia, kepada proses hukum agar segera ditangani pihak berwajib. 

Baca Indah: Terima Kasih Warga yang Merekam Pemukulan Justin

Menurut Hasto, apa yang menimpa Justin bukan karena yang bersangkutan anak anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan. Lebih jauh, ini menyangkut sistem hukum yang harus dihormati semua pihak. 

"Yang saya lihat adalah sistem hukum kita tidak memperbolehkan siapa pun untuk menggunakan kekerasan di berbagai persoalan. Apapun tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tidak pernah diperbolehkan," ujar Hasto, Minggu (5/6).

Penganiayaan brutal yang menimpa Justin Frederick, anak anggota DPR dari PDI Perjuangan Indah Kurnia, di tol dalam kota, Jakarta, Sabtu (4/6).

Di tempat terpisah Direskrimun Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hareyadi mengatakan jika tersangka penganiayaan Justin Frederick, anak anggota DPR dari PDI Perjuangan Indah Kurnia ternyata menggunakan mobil pelat RFH yang tak terdaftar alias bodong. 

Tersangka penganiayaan yakni Faisal Marasabessy (FM), anak Ali Fanser Marasabessy (AF). 

Ali Fanser merupakan Ketua Pemuda Bravo 5 yang saat peristiwa penganiayaan mengenakan baju batik. 

Baca Reaksi Sekjen Hasto Soal Foto Puan-Anies di Ajang Formula E

“Pelat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Selain soal penganiayaan, polisi juga akan mengusut penggunaan pelat RFH tak terdaftar tersebut. "Ya akan kita usut (soal pelat)," ucapnya.

Quote