Ikuti Kami

Jokowi Akan ke NTB Pastikan Pencairan Dana Bantuan Gempa

Pemerintah akan memangkas aturan yang awalnya memerlukan 17 dokumen, kini tinggal satu dokumen.

Jokowi Akan ke NTB Pastikan Pencairan Dana Bantuan Gempa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan berkunjung kembali ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (18/10).

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan berkunjung kembali ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (18/10). Rencananya, Presiden akan mengecek langsung pencairan bantuan tunai kepada korban gempa bumi yang mengguncang Lombok, akhir Juli lalu.

Baca: Presiden Minta Peningkatan Edukasi Kesiagaan Bencana

“Beliau akan mengecek langsung hari Kamis, melihat bahwa yang diperintahkan itu jalan di lapangan,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei usai mengikuti sidang kabinet paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10).

Dijelaskan Willem, agar cepat terjadi pencairan dana bantuan, pemerintah akan memangkas aturan yang awalnya perlu 17 dokumen, kini tinggal satu dokumen. Namun akuntabilitas tak bisa ditawar.
 
Karena itu, lanjut Kepala BNPB itu, pencairan dana tunai untuk membangun kembali rumah korban gempa yang hancur akan dilakukan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terdiri dari 10 sampai 15 orang.

“Misalnya, saya sebagai Ketua Pokmasnya, anggotanya mereka semua, orang-orang ini kan dia harus bikin surat kuasa bahwa saya boleh mencairkan dong uangnya. Nah itu kan harus dipenuhi, dan seterusnya, dan seterusnya,” ungkap Willem.

Teknisnya, lanjut Kepala BNPB itu, sekarang adalah dengan satu lembar itu ditandatangani oleh Pokmas lalu dia bisa mencairkan uang itu, sehingga bisa memulai untuk membangun rumahnya.
 
Menurut Kepala BNPB Willem Rampangilei, Pokmas nanti ada pendampingan, ada fasilitator. Lalu ada pengawasan, namanya TPM (Tim Pendampingan Masyarakat) yang terdiri dari Babinsa, polisi, lalu tokoh-tokoh masyarakat.

Sejauh ini, lanjut Kepala BNPB, 4 kabupaten sudah diverifikasi. Lalu ada 3 lagi kabupaten yang akan selesai tanggal 20 Oktober, ada yang 1 November. Sehingga bisa dikatakan semua akan selesai diverifikasi di SK-kan oleh Bupati pada awal November.

“Semua sudah diverifikasi untuk perumahan.  Dengan hasil verifikasi itu maka kita punya dasar untuk menyalurkan dana bantuan stimulan kepada masyarakat,” ucap Willem.

Baca: Presiden Akui Pengelolaan BPJS Kesehatan Belum Maksimal

Adapun mengenai pencairannya, Willem menjelaskan, begitu dibentuk kelompok masyarakat, kan ada kepalanya, nanti dia yang mengorganisir. Pokmas ini harus di SK-kan oleh Bupati. 

Setelah dengan SK itu, maka Pokmas itu dengan satu lembar itu dia datang ke bank mencairkan dana sesuai dengan anggotanya itu.

Quote