Ikuti Kami

Nico Siap Advokasi Sertifikat Ganda Milik Tunanetra Ini..

Nico tegaskan akan mengawal proses sertifikat tanah seluas 3.275 meter persegi dengan SHM No.252 ganda yang diperjuangkan oleh Pak Banuara.

Nico Siap Advokasi Sertifikat Ganda Milik Tunanetra Ini..
Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan atau yang kerap disapa Nico Siahaan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan atau yang kerap disapa Nico Siahaan menegaskan akan mengawal tuntas persoalan sertifikat tanah yang saat ini sedang diperjuangkan oleh seorang Tunanetra bernama Banuara Viktor Sihombing (48), baik itu proses hukum di kepolisian maupun tentang gugatan perdatanya di Pengadilan Sukabumi.

Baca: Bupati Spei: Terimakasih Bu Mega & Pak Komarudin Watubun

“Sekali lagi, saya tegaskan akan mengawal proses sertifikat tanah seluas 3.275 meter persegi dengan SHM No.252 ganda yang diperjuangkan oleh Pak Banuara dan akan mengawal proses hukum baik itu di Kepolisian ataupun di Pengadilan Sukabumi tentang putusan perdatanya,’’ kata Anggota Komisi I DPR RI dapil Jawa Barat, Nico Siahan lewat telepon WhatsAapnya, Jumat (9/2).

Lebih lanjut kata Nico, pihaknya juga meyakini bahwa kalau secara aturan Pak Banuara sudah memenuhi kelayakan untuk memiliki sebuah lahan tanah tanah seluas 3.275 meter persegi dengan SHM No.252 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. 

Karena, kata Nico, Pak Banuara memiliki dokumen surat yang dibeli beberapa tahun lalu dan bukti pembayaran pajak selama ini, meskipun tanah tersebut belum disetifikatkan atas nama beliau.

“Pak Banu harus mendapatkan keadilan dari putusan pengadilan tersebut, karena beliau juga membayar pajak-pajak tanah itu beberapa tahun lalu. Sementara, tak ada niat baik dari si penjual juga karena sertifikat masih atas nama beliau, harapan kita pihak kepolisian menyikapi persoalan ini secara cepat,’’ ucap politisi PDI Perjuangan tersebut.

Nico menyebut pihaknya mengapresiasi langkah Kepolisian Polda Jawa Barat yang bekerja sigap dan telah menetapkan tersangka nama Yoerizal Tawi yang memang sebagai penjual tanah ke Pak Banuara. 

Dikatakan Nico, perihat penggugat itu merupakan hak setiap warga negara, tak ada yang bisa melarang mereka untuk menggugat. 

Tapi, kata Nico, ketika melakukan gugatan tanpa ada barang bukti yang kuat, pihaknya menginatkan kepada Pengadilan Sukabumi untuk bisa memberikan putusan dengan seadil adilnya.

“Saya meyakini bahwa penggugat (Yoerizal Tawi-red) terkait tanah pak Banuara tak memiliki bukti otentik di Pengadilan Sukabumi. Sementara itu, seandainya putusan perdatanya tidak tepat dan hasil putusannya tidak sesuai , tentu saya akan mengawal proses hukum tersebut dan menyarankan pak Banuara agar tak perlu mengikuti mediasi yang memang sudah tidak ada haknya sipenggugat melakukan mediasi terkait putusan di Pengadilan Sukabumi,” jelas Nico.

Baca: Sosok Megawati & Program Pro Rakyat Dongkrak Elektabilitas

Sebelumnya juga mendapat perhatian serius dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. 

Pihaknya mendorong BPN Jawa Barat agar menyelesaikan persoalan sertifikat ganda milik seorang Tunanetra Banuara Viktor Sihombing (48), sehingga tidak merugikan masyarakat kecil.

Quote