Ikuti Kami

Rifqi Buat Terobosan, Gelar Kelas Virtual Parlemen

Kelas Parlemen membicarakan tema "Peran DPR RI dalam penanganan Covid 19"

Rifqi Buat Terobosan, Gelar Kelas Virtual Parlemen
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rifqi Karsayuda, sedang melakukan kelas virtual parlemen. (foto: istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rifqinizamy Karyasuda kembali membuat terobosan dalam membangun komunikasi dengan publik. Di tengah social dan physical distancing saat ini, Rifqi tetap memiliki cara mengkomunikasikan kinerjanya di Parlemen ke publik.

Melalui "Kelas Virtual Parlemen" yang berlangsung Jumat (10/04/2020) malam tadi, Rifqi menyampaikan Peran DPR RI dalam penanganan Covid 19.

Baca Juga: PDI Perjuangan Sulsel Salurkan Bantuan Makanan & Minuman

Melalui laman instagramnya @bang.haji.rifqi, Rifqi Karsayuda menyampaikan di gelaran pertama ini, kelas Parlemen membicarakan tema "Peran DPR RI dalam penanganan Covid 19". Rifqi menguraikan berbagai hal,  mulai dari fungsi legislasi DPR RI,  dimana DPR RI akan melakukan kajian atas Perppu No 1/2020 yang dalam masa sidang yang akan datang RUU Pengesahannya akan diajukan Pemerintah ke DPR.

Dalam fungsi budgeting,  Rifqi menyampaikan dengan adanya Perppu yang menjadi dasar hadirnya APBN Perubahan 2020, dimana Rp. 405, 1 Trilyun dana APBN dihajatkan untuk penanganan Kesehatan, ekonomi dan sosial di tengah Pandemi Covid 19 ini. 

Sedangkan dalam fungsi pengawasan, secara khusus DPR membentuk Tim Khusus, selain pengawasan secara melakat oleh setiap Anggota DPR Ri atas kinerja dan penggunaan anggaran dimaksud oleh Pemerintah.

Diskusi dengan pola rapat  elektronikini dibatasi hanya 20 orang peserta. Kuota tersebut penuh bahkan sebelum diskusi berjalan. Pesertanya beragam, mulai dari Politisi, Akademisi, Pers hingga mahasiswa. 

Baca Juga: Tjahjo Izinkan ASN yang Terkena PSBB Bisa Sepenuhnya WFH

Salah satu peserta diskusi virtual, DR. Sonya Claudia Siwu, S.H, LL.M, Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya menyampaikan kekhawatirannya terhadap beberapa Pasal dalam Perppu No.1/2020 yang dapat dijadikan "alat" bagi penyelenggara negara berlaku otoritarian dan kebal hukum.

Terhadap pernyataan Sonya, Rifqi menegaskan, DPR RI akan menggunakan objektifitasnya untuk menilai apakah Perppu itu telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa sebagai klausula lahirnya Perppu dalam UUD 1945. Pada pihak lain, DPR juga akan mengkaji secara serius seluruh materi muatan Perppu sebelum memberikan persetujuan atau penolakan terhadap RUU Pengesahan Perppu dimaksud oleh Pemerintah pada masa sidang mendatang.

Kendati demikian, Rifqi menegaskan, Perlu ada perlindungan hukum bagi penyelenggara negara untuk mengambil kebijakan yang bersifat out of box dan extraordinary di tengah situasi Pademi Covid 19 ini. Hal ini tegasnya untuk menyelamatkan warga dan bangsa dari aspek kesehatan, ekonomi, sosial dan lainnya.

"Siapapun yang mendulang ikan di air keruh. Mengambil keuntungan dengan memanfaatkan situasi seperti sekarang, tak boleh dilindungi apalagi kebal hukum" ungkap Rifqi yang merupakan Legislator Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I ini.

Kelas virtual Parlemen akan dilaksanakan kembali dengan tema-tema yang berbeda. Rifqi dan tim akan menyampaikannnya ke publik. "Bagi yang berminat dipersilahkan mendaftarkan diri dan akan diberi id dan password sebelum diskusi berlangsung" ungkap Iqbal Fikri, salah seorang tenaga ahli Rifqi di DPR RI.

Quote