Ikuti Kami

50 RUU Dipastikan Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Dan dari 50 RUU itu, lanjut Rieke, terdapat 4 RUU carry over dengan rincian 3 RUU dari pemerintah dan satu RUU usulan DPR. 

50 RUU Dipastikan Masuk Prolegnas Prioritas 2020
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Rieke Diah Pitaloka. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan hasil kerja Panitia Kerja Program Legislasi Nasional (Panja Prolegnas) terkait Prolegnas tahun 2020-2024 serta Prolegnas Prioritas tahun 2020. 

Rieke menyatakan, hasil kerja Panja menetapkan prolegnas RUU tahun 2020-2024 sebanyak 248 RUU yang terdiri atas RUU usulan DPR, RUU usulan pemerintah dan RUU usulan DPD.

Baca: Selly Andriani: RUU PKS Harus Masuk Prolegnas 2020

Hal itu dikatakan Rieke dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly dan PPUU DPD RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12). 

“Panja juga menetapkan prolegnas RUU prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU,” kata Rieke.  

Dan dari 50 RUU itu, lanjut Rieke, terdapat 4 RUU carry over dengan rincian 3 RUU dari pemerintah dan satu RUU usulan DPR. 

Ketiga RUU dari pemerintah itu adalah RUU Bea Materai, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan RUU tentang Pemasyarakatan. 

Baca: Menkumham: Omnibus Law Akan Masuk Prolegnas 2020

“Sedangkan satu RUU carry over dari DPR, itu yakni RUU  tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara,”papar Rieke. 

“Dengan catatan, RUU yang carry over tetap harus mendapat pembahasan yang mendalam, terutama atas pasal-pasal yang mendapat perhatian khusus publik” tambah Rieke.

Quote