Ikuti Kami

57 Pegawai KPK Dipecat, Kapitra: Konsekuensi Tak Lolos TWK !

“(Ini) kejadian biasa yang terjadi di tengah masyarakat".

57 Pegawai KPK Dipecat, Kapitra: Konsekuensi Tak Lolos TWK !
Politisi PDI Perjuangan, Kapitra Ampera.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Kapitra Ampera menilai pemecatan 57 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai hal yang wajar terjadi.

Ia menganggap kejadian ini adalah risiko jabatan yang sewaktu-waktu bisa digantikan oleh orang lain.

Baca: Hasanuddin Minta Gatot Nurmantyo Buktikan Komunis di TNI

“Bagaimana bang Kapitra melihat ini? Karena ini proses yang panjang. Bukan hanya ujungnya, tapi harus dilihat peristiwa-peristiwa sebelumnya,” tanya Najwa Shihab dari Youtube Najwa Shihab, baru-baru ini.

“(Ini) kejadian biasa yang terjadi di tengah masyarakat. Jika tadi bapak bilang 17 tahun berada di KPK, orang hidup di bumi 80 tahun juga akan keluar. Konsekuensi hidup, konsekuensi profesi itu biasa. Tidak selamanya orang di suatu institusi atau di suatu jabatan (karena) tidak ada orang yang tidak bisa tergantikan. Siapa pun yang pergi, pasti ada yang bisa menggantikan,” ungkap Kapitra.

“Permasalahan sesungguhnya kan permasalahan yang ada payung hukum yang mengatakan harus karyawan KPK menjadi pegawai negeri sipil. Dalam proses-proses itu tentu ada tata cara yang dibuat oleh negara melalui peraturan pemerintah atau melalui institusi internal. Dan setahu saya menurut Undang-undang nomor 5 tahun 2015 itu diberikan delegasi otoritas kepada Badan Kepegawaian Nasional ya (BKN) dan BKN itu yang melaksanakan semua,” jelasnya kemudian.

Ketua KPK, Firli Bahuri.

Saat ditanya tindakan yang seharusnya dilakukan 57 pegawai KPK yang dipecat, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini meminta mereka untuk legawa.

Oleh karena TWK telah diuji oleh pihak-pihak yang kompeten dan hasilnya pun merupakan rahasia negara sehingga hanya bisa dibuka oleh keputusan pengadilan.

“Jadi anda mau mengatakan apa, bang? Bahwa ini proses yang wajar terjadi. Jadi harusnya teman-teman menerima saja hasilnya?” tanya Najwa Shihab.

Baca: Ima Tegaskan Program Formula E Anies Lebihi Masa Jabatannya

“Itu konsekuensi dari tidak lulusnya. Yang bisa mengukur lulus atau tidaknya adalah orang yang memberikan, orang yang menguji. Ada metodologi asesmen yang selama ini dipermasalahkan. Asesmen itu sama kayak rapor yang tidak bisa kita ubah kecuali ada perintah pengadilan. Pengadilan lah yang bisa memerintahkan untuk itu dibuka (karena) itu punya konfidensial,” beber Kapitra Ampera.

“Risiko dalam hidup ini ada dalam segala pilihan-pilihan. Jadi kalau dinyatakan tidak lulus, risikonya ya diberhentikan seperti ini. Ini biasa terjadi di setiap detik dan setiap saat di kehidupan manusia,” ungkapnya di akhir penuturan.

Quote