Ikuti Kami

Abidin Fikri Tegaskan RUU Haji Datangkan Kemaslahatan Bagi Para Jamaah Haji

Menurut Abidin, Komisi VIII DPR RI menargetkan revisi undang-undang tersebut dapat segera rampung.

Abidin Fikri Tegaskan RUU Haji Datangkan Kemaslahatan Bagi Para Jamaah Haji
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyampaikan Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah (RUU Haji) akan memberikan beragam perubahan yang ditujukan untuk mendatangkan kemaslahatan atau kebaikan bagi jamaah haji Indonesia.

"Yang jelas, RUU Haji ini akan memberikan perubahan untuk kemaslahatan dari jamaah haji," kata Abidin saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji" yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Saat ini, ujar dia, pihaknya akan segera membahas lebih lanjut mengenai rancangan tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji) itu, usai pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Baca: Pramono Siap Perbanyak Jembatan Angkat di Jakarta

Menurut Abidin, Komisi VIII DPR RI menargetkan revisi undang-undang tersebut dapat segera rampung.

Sebelumnya, pemerintah menyerahkan DIM Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Haji dan Umrah kepada DPR di Jakarta, Senin (18/8).

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan penyerahan DIM dilakukan agar DPR bisa membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.

"Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut," kata Supratman di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.

Ia membeberkan, DIM RUU Haji dan Umrah meliputi 700 poin, namun mayoritas DIM di dalamnya bersifat tetap.

Setelah DIM diserahkan dan panja tingkat I dibentuk, Supratman mengatakan pemerintah bersama DPR segera membahas RUU Haji dan Umrah.

"Jadi belum dibahas sama sekali. Kewajiban pemerintah harus rapat kerja, ya," tuturnya.

Baca: Banteng Biak Numfor Beri Catatan Khusus ke Pemkab

RUU Haji termasuk salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.

Penetapan tersebut dilakukan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada 19 November 2024.

RUU Haji, kemudian ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI pada 24 Juli 2025, yakni pada Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.

Quote