Ikuti Kami

Ada Apa Anies Tergesa-gesa Bangun Permukiman di Pulau G

Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan kawasan reklamasi Pulau G sebagai zona ambang dan bisa dijadikan permukiman. 

Ada Apa Anies Tergesa-gesa Bangun Permukiman di Pulau G
Ilustrasi. Pulau G.

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris PDI Perjuangan DPRD DKI Dwi Rio Sambodo menyinggung sikap Anies yang pernah menolak reklamasi tapi kini memanfaatkan.

Baca: Hasto: Pemimpin Itu Solutif, Bukan Ramal Kecurangan Pemilu

Diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan kawasan reklamasi Pulau G sebagai zona ambang dan bisa dijadikan permukiman. 

"Sejak Awal Gubernur Anies memang sangat tidak tegas dan ambigu terkait pulau reklamasi, satu sisi menolak tapi satu sisi ingin memanfaatkannya," kata Rio kepada awak media, Kamis (22/9/).

Meski begitu, Rio meyakini kebijakan Pulau G jadi permukiman tidak akan terealisasi. Dia menyebut hal itu sama dengan janji Anies terkait penyediaan rumah DP 0%.

"Jika kali ini ingin menjadikan Pulau G sebagai Pemukiman bisa dipastikan bahwa ini hanya mengganti janji dengan janji lagi. Gubernur Anies berjanji jumlah hunian yang akan dibangun selama 5 tahun adalah sekitar 250 ribu unit, namun hingga saat ini, total unit yang terbangun hanya sebanyak 9,549 unit yang terdiri dari (2,128 unit DP 0 dan 7,421 unit Rusunawa) atau setara dengan 3,81% atau tidak sampai 5 persen," ujarnya.

Rio mengatakan pemanfaatan Pulau G jadi permukiman itu akan muncul bias segmentasi. Dalam artian, dia khawatir ujungnya tidak diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan hunian layak.
Advertisement

"Jika argumen pemanfaatan ruang pulau untuk permukiman, sebagian bagian dari mengatasi backlog perumahan, dapat dipastikan muncul masalah bias segmentasi. Yang dibutuhkan pengadaan rumah untuk segmentasi pekerja yang belum dapat menjangkau rumah di Jakarta," ujarnya.

"Sementara orientasi pemanfaatan ruang zona ambang yaitu reklamasi Pulau G, kawasan perluasan Ancol, kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan, dan kawasan belakang tanggul pantai menopang aktivitas bisnis pariwisata kelas atas dan melayani aktivitas konsumsi penghuni kawasan real estate," lanjut Rio.

Baca: Kepala Daerah PDI Perjuangan Harus Bikin Terobosan Kebijakan

Oleh karena itu, Rio menilai kebijakan itu terkesan tergesa-gesa. Dia menyebut Anies terlihat sedang kejar tayang di masa akhir jabatannya.

"Pergub 31/2022 terkesan tergesa-gesa, tanpa kajian yang matang dan komprehensif, janganlah di akhir masa jabatan malah menimbulkan beban masalah tambahan untuk Pj gubernur nanti. Atau jangan sekedar kejar tayang menjelang akhir masa jabatan," ucapnya.

Quote