Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membutuhkan regenerasi anggota satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) untuk memperkuat keamanan wilayah sekaligus meningkatkan efektivitas tugas perlindungan warga dari ancaman gangguan kamtibmas.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan penting menyiapkan regenerasi mengingat saat ini mayoritas anggota Satlinmas di daerah itu didominasi pria berusia di atas 50 tahun yang dinilai kurang produktif menjalankan tugas-tugas tertentu.
Baca: Ganjar Dukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo
"Nanti kita rekrut di desa untuk diberikan standar operasional, misalkan usia yang memang produktif. Jangan kakek-kakek, kalau misal kakek-kakek dikasih kopi sama rokok juga tidur. Ada maling, ya kan, kesandung pingsan nanti kan kita bingung juga," katanya di Cikarang, Senin.
Ade menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya memperkuat peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).
Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/E.1/BAK tertanggal 3 September 2025 yang mengatur penguatan peran Satlinmas di tingkat daerah.
"Kami segera koordinasikan dengan jajaran Satpol PP mengenai tindak lanjut serta perumusan secara teknis dan detilnya," ucap dia.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan saat ini terdapat 1.870 anggota Satlinmas yang tersebar di 179 desa dan delapan kelurahan se-Kabupaten Bekasi. Mayoritas dari mereka sudah berusia lanjut dan mengaku menjadi anggota karena mengikuti jejak keluarga.
"Mereka ini usianya juga banyak yang sepuh. Linmas inti tetap bertugas di desa masing-masing, biasanya berjumlah 10 orang. Mereka bertugas bersama Bimaspol, Babinsa dan masyarakat. Ada Linmas yang jaga di pos ronda, keliling kampung. Mereka garda terdepan untuk perlindungan masyarakat," katanya.
Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak
Dia mengaku selain lanjut usia, mayoritas anggota Satlinmas ini juga belum memahami pemanfaatan teknologi dalam pelaporan gangguan ketertiban umum melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (SIM Linmas) yang menjadi ketentuan dalam surat edaran Mendagri.
"Kami akan koordinasi dengan aparatur desa maupun kelurahan karena banyak anggota Satlinmas yang masih gagap teknologi. Mereka ada di bawah pemerintahan desa. Jadi bukan anggota sendiri, nanti melalui kepala seksi pemerintahan desa yang akan menginput. Jadi di desa biasanya sudah ada admin," katanya.