Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menanggapi wacana patungan beli hutan yang digagas Pandawara Group sebagai respons terhadap alih fungsi lahan.
"Bahwa secara aturan kawasan hutan di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan oleh individu maupun kelompok masyarakat," kata Alex, Sabtu (13/12).
Menurut dia, meski niat gerakan tersebut baik dan mencerminkan kepedulian publik terhadap lingkungan hidup, gagasan itu secara legalitas sulit direalisasikan di lapangan.
"Gerakan seperti ini justru menjadi alarm bagi pemerintah agar mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan perlindungan hutan di Indonesia," ujarnya.
Ia menekankan bahwa semangat masyarakat untuk melindungi hutan dapat diarahkan ke langkah lebih konkret sesuai aturan yang berlaku.
"Agar potensi dana yang dikumpulkan dari inisiatif tersebut dialihkan untuk rehabilitasi lahan kritis dan teknologi pemantauan hutan," usulnya.
Pandawara Group sebelumnya mengajak masyarakat Indonesia bersatu dalam patungan agar hutan-hutan tidak dialihfungsikan menjadi perkebunan atau kawasan industri.
Respons DPR ini muncul di tengah diskusi publik soal perlindungan dan pengelolaan ekosistem hutan yang terus menjadi sorotan nasional.
Meski menilai ide Pandawara memiliki nilai sosial, DPR menegaskan bahwa solusi perlindungan hutan harus sejalan dengan ketentuan hukum nasional.
Publik kini menanti langkah pemerintah serta legislator untuk memformulasikan kebijakan lebih tegas dalam perlindungan kawasan hutan negara.

















































































