Ikuti Kami

Andreas Hugo Apresiasi PP Nomor 24 Tahun 2025

PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.

Andreas Hugo Apresiasi PP Nomor 24 Tahun 2025
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyambut baik, langkah Presiden RI Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.

Menurut Andreas, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 memberikan penghargaan kepada justice collaborator (JC) berupa keringanan hukum atau bebas bersyarat ketika mengungkap kasus pidana akan memberikan legislasi penguatan dan kepastian hukum atas proses yang telah berlangsung selama ini.

Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

“Peraturan ini memberikan legalisasi penguatan pada apa yang sudah berlangsung,” tegas Andreas di Jakarta, Kamis,(26/6).

Andreas menjelaskan, maksud dari penguatan legislasi kepada apa yang sudah berlangsung selama ini. Andreas mengingatkan, fungsi justice collaborator (JC) sebelum putusan pengadilan merupakan otoritas hakim untuk mempertimbangkan.

“Mengenai JC sebelum putusan pengadilan tentu merupakan otoritas hakim untuk mempertimbangkandan memutuskan secara adil menyangkut peran dari tersangka pidana yang berfungsi sebagai JC,” tutur dia.

Lebih lanjut, Andreas mengatakan, pelaksanaan aturan nomor 24 Tahun 2025 bersifat kondisional. Artinya, ketika di lapas nanti pemberian remisi dan bebas bersyarat melalui pertimbangan.

Baca: Ganjar Beberkan Penyebab Kongres PDI Perjuangan Belum Digelar

Andres menekankan, pertimbangan remisi atau pembebasan bersyarat kepada warga binaan yang berfungsi sebagai justice collaborator (JC) tetap didasarkan penilaian berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

“Jadi fungsi lembaga permasyarakatan yang sehari-hari mengawasi proses pembinaan napi dilingkungan lapas untuk menilai dan menerjemahkan aturan Peraturan Pemerintah no 24/2025 tersebut,” tandas Andreas.

Quote