Ikuti Kami

Andreas Hugo Paparkan Sejumlah Masukan untuk Penguatan LPSK

Terdapat faktor yang selama ini menjadi faktor yang membuat LPSK tidak berfungsi secara maksimal dalam melaksanakan tugasnya.

Andreas Hugo Paparkan Sejumlah Masukan untuk Penguatan LPSK
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira, memaparkan sejumlah poin masukan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban guna memperkuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu ia sampaikan usai menggelar rapat dengar pendapat dengan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim POLRI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI, dan Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI.

Baca: Armuji Tolak Eksekusi Gaya Premanisme

"Nah, poinnya adalah masukan untuk penguatan LPSK, rencana pembahasan Undang-Undang LPSK yang sedang kami persiapkan ke draft-nya, dari masukan-masukan yang disampaikan di dalam rapat tengar pendapat tadi," kata Andreas, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (17/9).

Namun menurutnya, terdapat faktor yang selama ini menjadi faktor yang membuat LPSK tidak berfungsi secara maksimal dalam melaksanakan tugasnya. Salah satunya karena terbatasnya koordinasi.

"Itu karena koordinasi yang terbatas, dan LPSK ini tidak punya kewenangan-kewenangan yang untuk bisa berkoordinasi langsung dengan Kepolisian," ungkapnya.

Baca: DPRD Dorong Pemkot Bogor Tuntaskan PR Perda Pesantren

"Dan Kepolisian pun, atau Kejaksaan pun tidak punya LO yang menjalankan fungsi dengan LPSK, karena itu persoalan ini mungkin akan menjadi salah satu masukan untuk revisi Undang-Undang LPSK," kata Nadreasm

"Karena itu persoalan ini mungkin akan menjadi salah satu masukan untuk revisi Undang-Undang LPSK" tandasnya.

Quote