Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi lI DPR RI, Aria Bima, mengingatkan agar kebijakan terkait pelat kendaraan operasional perusahaan di Sumatera Utara dikelola secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di masyarakat.
Ia menegaskan, kebijakan yang tampak sederhana sekalipun bisa menyentuh aspek mendasar dari persatuan bangsa jika tidak dijalankan dengan cermat.
“Kawan-kawan dan saudara-saudaraku sekalian, hidup berbangsa seringkali diuji oleh hal-hal yang tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menyentuh jantung persatuan kita. Kadang sebuah kebijakan yang niatnya baik justru menimbulkan salah tafsir dan keresahan bila tidak dikelola dengan hati-hati. Begitu pula soal pelat kendaraan operasional perusahaan di Sumatera Utara,” kata Aria Bima, dikutip pada Selasa (14/10/2025).
Menurut Aria Bima, semangat di balik kebijakan tersebut sejatinya baik, yakni untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memastikan perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara ikut bertanggung jawab melalui registrasi kendaraannya. Namun ia mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan itu tidak menimbulkan kesan diskriminatif ataupun menghambat arus logistik antarwilayah.
“Semangatnya sah, meningkatkan pendapatan asli daerah. Memastikan perusahaan yang beroperasi tetap di Sumatera Utara ikut bertanggung jawab lewat regrestasi kendaraannya. Itu langkah wajar, namun pelaksanaannya jangan sampai menimbulkan kesan diskriminatif atau menghambat arus logistik antarwilayah,” jelasnya.
Aria menegaskan bahwa kendaraan yang hanya melintas atau sekadar transit tidak seharusnya diwajibkan melakukan mutasi pelat nomor. Ia menilai, definisi “beroperasi di Sumut” harus dibuat jelas dan terukur agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan maupun risiko pajak ganda yang merugikan dunia usaha.
“Kendaraan yang hanya melintas atau sekedar transit tidak semestinya diwajibkan mutasi pelat. Maka definisi beroperasi di Sumud harus jelas, tidak bisa menggantung di udara. Indikatornya terukur, apakah garasi atau pool berada di sana? Apakah ada cabang resmi dengan alamat dan NPWP? Bagaimana proposi jam operasi kendaraan di Sumatera Utara atau kontrak kerja yang menetap basis operasionalnya di provinsi tersebut? Tanpa definisi yang presisi akan muncul kebingungan dan risiko pacak ganda yang melahirkan ketidakadilan,” paparnya.
Lebih lanjut, Aria Bima mengingatkan agar penegakan aturan pelat kendaraan dilakukan secara hati-hati dan sesuai kewenangan. Ia menegaskan bahwa sosialisasi kebijakan harus dilakukan dengan edukatif, bukan represif.
“Kita juga perlu hati-hati dalam menegakkan aturan pelat nomor ini. Jangan sampai upaya sosialisasi berubah menjadi tindakan yang ditafsir sebagai rahasia. Kebenangan rekristasi kendaraan ada pada polri. Sementara pemungutan pacak kendaraan bermotor atau PKB termasuk biar balik nama kendaraan atau BBNKB adalah ranah pemerintah provinsi. Maka edukasi tentu boleh dan penting. Tapi penghentian kendaraan tetap harus dilakukan aparat berpenang sesuai prosedur,” ujar legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Aria menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan rasa keadilan dan ketertiban tanpa menimbulkan rasa takut di masyarakat.
“Hukum ditegakkan bukan untuk menakuti, melainkan memberi rasa aman,” pungkasnya.