Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ida Nurlaela Wiradinata, menyoroti rencana pemangkasan dana desa hingga 58 persen untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Ia mengingatkan, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu prioritas pembangunan desa yang sebelumnya telah disepakati melalui musyawarah desa.
Menurut Ida, dana desa selama ini menjadi instrumen penting untuk membiayai pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga penguatan layanan sosial di tingkat desa.
Jika alokasi tersebut dipangkas secara signifikan, dikhawatirkan program-program prioritas yang sudah dirancang bersama masyarakat akan tertunda atau bahkan batal dilaksanakan.
“Pemangkasan signifikan dana desa berpotensi mengganggu prioritas pembangunan yang telah disepakati melalui musyawarah desa. Jangan sampai semangat membangun koperasi justru mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Ida dalam keterangannya, Kamis (19/2).
Ia menegaskan, penguatan koperasi desa pada dasarnya merupakan bagian dari semangat ekonomi kerakyatan. Namun, kebijakan tersebut harus dirancang dengan cermat agar tidak menimbulkan beban fiskal baru maupun membuka celah penyalahgunaan anggaran.
“Penguatan koperasi desa adalah semangat ekonomi kerakyatan, tetapi jangan sampai mengorbankan pembangunan dasar dan membuka ruang penyalahgunaan anggaran,” tegas Ida.
Sebagai anggota Komisi VI yang membidangi perdagangan, perindustrian, koperasi, dan BUMN, Ida menilai pemerintah perlu memastikan tata kelola, sistem pengawasan, serta model bisnis koperasi berjalan sehat dan berkelanjutan.
Tanpa perencanaan matang dan pendampingan yang kuat, koperasi desa berisiko tidak optimal dan justru membebani keuangan desa.
Ia juga mendorong agar pemerintah melakukan kajian komprehensif sebelum mengambil keputusan pemangkasan anggaran dalam skala besar. Transparansi dan partisipasi publik, terutama pemerintah desa dan masyarakat, dinilai penting agar kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kebutuhan riil di lapangan.
“Desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Setiap kebijakan yang menyangkut dana desa harus mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh, baik dari sisi pembangunan fisik, pemberdayaan ekonomi, maupun keberlanjutan fiskal,” pungkas Ida Nurlaela.

















































































