Jakarta, Gesuri.id - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji mengapresiasi kinerja Polda Jawa Timur (Jatim) terkait penangkapan tersangka pengusiran dan pembongkaran paksa rumah nenek 80 tahun, Elina Widjajanti.
“Kita mengapresiasi langkah-langkah konkret, sejak awal saya kan bilang serahkan kepada pihak-pihak yang berwenang, pihak-pihak berwajib karena sudah ada laporan ke Polda Jatim,” kata Cak Ji sapan akrab Armuji saat ditemui di Rumah Aspirasi, Selasa (30/12/2025).
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Dia menghargai langkah cepat dan konkret Polda Jatim dalam mengusut kasus tersebut.
“Makanya dengan adanya kemarin ada status tersangka, ya kita sangat mengapresiasi langkah cepat, langkah konkret, jadi tidak diragukan lagi apa yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur,” ujarnya.
Diketahui, Polda Jatim resmi menetapkan Samuel Adi Kristanto sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara pada Senin, 29 Desember 2025.
Tidak hanya Samuel, Polda Jatim juga menetapkan rekannya, Muhammad Yasin sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aksi pengerusakan rumah nenek Elina.
“Nenek Elina yang hari ini kami sudah melakukan pagi tadi pemeriksaan ahli. Kemudian, kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Polisi Widi Atmoko, Senin.
Widi mengatakan, usai dilakukan penangkapan, Samuel sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Baca: Ganjar-Risma Pimpin Aksi Kemanusiaan untuk Korban Bencana
“Dan kami juga sudah melakukan yang tadi, penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari Rumah Elina yang beralamat di Dukuh Kuwukan Nomor 27 RT 005, RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025.
Rumah Elina dibongkar paksa oleh rombongan Samuel, seseorang yang mengaku membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati.

















































































