Ikuti Kami

Awasi Implementasi Perda, Jaenudin Dorong Pemprov Jabar Perkuat Pemberdayaan Pesantren

Bentuk dukungan pemerintah daerah tidak menyentuh aspek kurikulum pendidikan pesantren, melainkan difokuskan ke pendampingan & pemberdayaan

Awasi Implementasi Perda, Jaenudin Dorong Pemprov Jabar Perkuat Pemberdayaan Pesantren
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin - Foto: SukabumiUpdate

Sukabumi, Gesuri.id – Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendukung pondok pesantren harus dijalankan secara konsisten sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Pesantren Nomor 1 Tahun 2021.

Penegasan itu disampaikan Jaenudin saat melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Aula Pondok Pesantren Al-Hikmah Annajiyah, Kampung Cibungur, Desa Nangerang, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, bentuk dukungan pemerintah daerah tidak menyentuh aspek kurikulum pendidikan pesantren, melainkan difokuskan pada pendampingan dan pemberdayaan. Bantuan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diarahkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, baik kiai maupun santri, serta memperkuat kemandirian ekonomi pesantren.

“Pendampingan itu bukan pada kurikulumnya, tetapi pada kapasitas pemberdayaan para kiainya, santrinya, dan pemberdayaan ekonominya, sehingga pesantren benar-benar bisa melatih jiwa kewirausahaan,” ujar Jaenudin.

Ia menilai pesantren memiliki peran strategis dalam mencetak generasi yang tidak hanya berakhlak, tetapi juga mandiri secara ekonomi. Karena itu, dukungan konkret dari pemerintah provinsi dinilai penting agar pesantren mampu berkembang dan berdaya saing di tengah dinamika zaman.

Dalam kesempatan tersebut, Jaenudin juga mendorong agar Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Provinsi Jawa Barat segera dibuka kembali. Menurutnya, hal itu penting agar program bantuan dan pendampingan bagi pesantren dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini memprioritaskan perbaikan infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan provinsi. Program pengaspalan dan pengecoran ditargetkan rampung hingga 2027, dilanjutkan dengan tahap pemeliharaan dan penambalan pada 2028 hingga 2029.

Namun demikian, Jaenudin menegaskan bahwa prioritas pembangunan infrastruktur tidak mengurangi komitmen pemerintah daerah terhadap sektor pendidikan keagamaan. Amanat Perda Pesantren, katanya, tetap menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan dan alokasi anggaran.

Ia berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat memastikan pembangunan fisik dan pemberdayaan sumber daya manusia berjalan beriringan, sehingga manfaatnya dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat Jawa Barat.

Quote