Ikuti Kami

Baleg Akomodir Masukan & Usulan Terkait RUU Minol

DPR akan mengakomodir berbagai masukan dan usulan dari pemerintah daerah dan kelompok masyarakat Bali terkait pembahasan RUU Minol.

Baleg Akomodir Masukan & Usulan Terkait RUU Minol
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta.

Denpasar, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta mengatakan dirinya akan mengakomodir berbagai masukan dan usulan dari pemerintah daerah dan kelompok masyarakat Bali terkait pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Hal tersebut terungkap saat dirinya bersama Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI menggelar pertemuan dengan Gubernur Bali, Kapolda Bali, Forkopimda Bali, perwakilan UMKM, akademisi, perajin arak, serta elemen masyarakat lainnya di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (13/12). 

Baca: Kariyasa Usul RUU Larangan Minol Jadi RUU Pengaturan Minol

Pertemuan ini dalam rangka penyerapan aspirasi untuk mendapat masukan dan usulan mengenai pengaturan minuman beralkohol.

“Salah satu usulan yang mengemuka adalah agar judul RUU tidak menggunakan kata ‘larangan’ tapi pengaturan, tata kelola atau sejenisnya. Kata larangan bisa menimbulkan kesan Minol sebagai barang terlarang tapi faktanya banyak beredar Minol impor," jelas Nyoman yang juga Anggota Komisi VI DPR RI ini.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa substansi dari RUU Minol adalah bagaimana membangun perekonomian masyarakat, di antaranya dengan mengatur produksi, penjualan hingga peredaran Minol agar sesuai sasaran dan tidak menimbulkan gangguan pada ketertiban masyarakat.

"Adapun masalah mabuknya sebagai akibat karena minol yang disalahgunakan jangan sampai justru dijadikan alasan untuk menutup usaha perajin arak. Arak Bali tak hanya dijadikan sebagai minuman beralkohol tradisional, tetapi juga bagian dari sarana persembahyangan," imbuhnya.

Baca: RUU Larangan Minol Dikhawatirkan Matikan Kearifan Lokal

Hal senada disampaikan Anggota Baleg DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana, menurutnya jika berbicara dampak yang ditimbulkan mengkonsumsi arak (minol) tidak jauh berbeda dengan bahaya merokok namun terkesan jauh berbeda dalam perlakuan hukumnya. 

"Regulasi itu bertujuan mengatur apa yang tidak legal di masyarakat menjadi legal dan jelas aturannya," tandas politisi PDI Perjuangan ini.

Quote