Ikuti Kami

Bang Dhin: Tenaga Honorer Jangan Habis Manis Sepah Dibuang

"Peran mereka luar biasa, mereka turut menopang Pemerintahan. Sudah selayaknya mereka mendapat apresiasi dari Pemda".

Bang Dhin: Tenaga Honorer Jangan Habis Manis Sepah Dibuang
Wakil Ketua DPRD Prov. Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syaripuddin yang akrab disapa Bang Dhin.

Banjarmasin, Gesuri.id -  Wakil Ketua DPRD Prov. Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syaripuddin yang akrab disapa Bang Dhin mengimbau kepada Pemprov agar tenaga honorer diperjuangkan untuk menjadi PPPK, jangan seperti habis manis sepah dibuang.

Baca Nasib Honorer di Era Ahok Sejahtera, Era Anies Waswas

"Peran mereka luar biasa, mereka turut menopang Pemerintahan. Sudah selayaknya mereka mendapat apresiasi dari Pemda. Tapi tentunya tetap melihat berdasarkan kompetensi" ujar politisi yang dekat dengan anak muda ini, Kamis (9/6).

Untuk itu, lanjut politisi asal Tanah Bumbu itu, agar segera dilakukan pendataan yang komprehensif agar dapat tergambar pemetaan yang jelas terkait sebaran tenaga honorer di Kalsel.

"Data yang benar, liat bagaimana produktifnya yang bersangkutan. Utamakan mereka yang benar-benar mengabdi untuk banua ini. Pendataan ini kemudian menjadi dasar sejauh mana kebutuhan akan kepegawaian di Pemda. Dari sini juga akan terlihat bagaimana keseriusan kesiapan Kalsel menjawab tantangan pemerintah pusat," papar Bang Dhin.

Bang Dhin juga mengingatkan andai tidak semua bisa diangkat menjadi ASN, Pemprov harus siap mencari alternatif lain untuk kemungkinan-kemungkinan yang tidak diharapkan.

"Sebagian mereka bisa jadi tulang punggung keluarga, yang diharapkan oleh keluarganya sebagai pemberi nafkah. Jangan sampai memutus rezeki mereka. Harus sama-sama kita cari cara agar mereka jangan seperti habis manis sepah dibuang," tutup Bang Dhin.

Sementara itu, komitmen Pemerintah untuk menyelesaiman penanganganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah telah dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer menjadi PNS hingga PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua PP 48 Tahun 2005. 

Selanjutnya diiringi dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, khususnya penataan SDM Aparatur dan untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi tersebut telah melahirkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Diketahui bahwa yang dimaksud ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Dalam hal ini pegawai honorer tidak termasuk didalamnya. 

Padahal peran honorer sangat membantu jalannya program pemerintah daerah dimana dapat menutupi kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang setiap tahun berkurang karena pensiun sedangkan kouta penambahan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah pusat masih tidak mencukupi.

Baca Disertasi Hasto Kristiyanto Penting Dibaca Lintas Generasi

Lebih lanjut, telah terbit surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo nomor 185 tahun 2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu terkait dasar penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Berarti, sebanyak 11 ribu tenaga honorer di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), terancam diberhentikan dari pekerjaannya paling lambat pada November 2023. Dilansir dari grafikanews.com.

 

Kurator; Syahrul

Quote