Ikuti Kami

Banggar Minta LPS Lebih Aktif Antisipasi Bank Gagal

Penguatan peran LPS itu diperlukan agar penempatan dana lebih awal bisa dilakukan di bank bermasalah.

Banggar Minta LPS Lebih Aktif Antisipasi Bank Gagal
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah.

Jakarta, Gesuri.id - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI merekomendasikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk lebih aktif dan terlibat lebih awal untuk mengantisipasi terjadinya bank gagal berdampak sistemik.

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah mengatakan penguatan peran LPS itu diperlukan agar penempatan dana lebih awal bisa dilakukan di bank bermasalah.

"Oleh sebab itu, untuk memperkuat peran LPS tersebut, perlu disediakan payung hukumnya," katanya di Jakarta, Jumat (19/6).

Baca: Banggar Tawarkan Pilihan Penyelamatan Jiwasraya

Said mengatakan usulan ini muncul karena selama penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional berlangsung tidak boleh ada bank gagal yang bisa menimbulkan masalah baru.

"Tidak boleh terjadi bank gagal yang berdampak sistemik, baik yang berstatus sebagai anggota Himbara maupun non-Himbara," ujarnya.

Menurut dia, penambahan kewenangan ini bisa dilakukan karena sudah tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Sesuai UU, ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan kewenangan untuk mengatasi masalah stabilitas sistem keuangan ini dapat diatur melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca: Nurdin Minta Banggar DPR Dukung Kawasan Industri Bantaeng

Ia menyakini pemberian tambahan kewenangan kepada LPS tersebut bisa mendeteksi terjadinya bank gagal berdampak sistemik dan dampaknya kepada perekonomian lebih dini.

"Bangsa ini bisa terhindar dari dampak yang lebih buruk dari krisis ekonomi dan keuangan yang pernah kita alami sebelumnya," ujar Said.

Dengan demikian, pemerintah bisa fokus dalam melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional dan mengatasi dampak buruk COVID-19 yang telah membebani APBN.

Quote