Ikuti Kami

Banteng Jatim Apresiasi Putusan MK Tentang Pendidikan Gratis 

Ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan. Pertama, terkait mekanisme penggratisan biaya pendidikan.

Banteng Jatim Apresiasi Putusan MK Tentang Pendidikan Gratis 
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menggratiskan pendidikan dasar dan menengah selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Ini adalah putusan yang kita apresiasi karena konsep pendidikan dasar yang di 9 tahun bahkan 12 tahun bisa digratiskan sehingga seluruh anak bangsa bisa merasakan pendidikan yang sama,” ujar Deni, di kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Minggu (1/6).

Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

Menurutnya, kebijakan itu membuka peluang anak bangsa mendapat pendidikan yang sama. Namun, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan. Pertama, terkait mekanisme penggratisan biaya pendidikan.

Seperti diketahui, selama ini kebijakan tersebut baru diterapkan di sekolah negeri sehingga butuh penyesuaian dan penerapan yang sesuai sistem sekolah swasta. Terlebih, pengelolaan dan operasional tiap sekolah swasta bisa berbeda, bergantung pada yayasan yang menaunginya.

Kedua, terkait anggaran. Deni menjelaskan, kebijakan SD-SMP yang berada di tingkat kabupaten/kota membuat para kepala daerah harus memutar otak. Memastikan kekuatan anggaran mereka memadai untuk mencakup seluruh sekolah, termasuk sekolah swasta.

Tak menutup kemungkinan, penerapan akan berbeda, bergantung pada kondisi dan anggaran masing-masing daerah.

“Makanya, ini konsep yang masih belum baku, bagaimana pola gratisnya, dan kita tahu sendiri, kalau di sekolah swasta beda pengelolaan, operasionalnya. Ini yang masih kita lihat kekuatan masing-masing kabupaten/kota untuk bisa menghandle ini,” jelasnya.

Baca: Ganjar Ungkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa

Untuk itu, tambahnya, pihaknya akan mengawal penuh implementasi putusan MK ke daerah di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Koordinasi dengan kepala daerah 38 kabupaten/kota se-Jatim, merumuskan juklak, dan juknisnya.

“Tapi kami di Jatim akan mengawal akan mengawal putusan MK ini agar berjalan dengan baik. Sehingga pendidikan gratis mulai tingkat bawah sampai tingkat atas bisa dirasakan oleh masyarakat luas,” tandas politisi PDI Perjuangan itu.

Quote