Ikuti Kami

Banteng Maluku Siap Gelar Diskusi Publik Tentang Ancaman Wilayah Pesisir & Pulau Kecil

Dengan tema, “Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Maluku antara Ancaman dan Tantangan.”

Banteng Maluku Siap Gelar Diskusi Publik Tentang Ancaman Wilayah Pesisir & Pulau Kecil
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Benhur George Watubun.

Jakarta, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku siap menggelar diskusi publik terkait wilayah-wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Pacifik Hotel, Kamis (17/7).

Diskusi ini dengan sorotan tema, “Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Maluku antara Ancaman dan Tantangan.”

Diskusi publik yang digelar tindaklanjut dari sikap Fraksi PDI Perjuangan menolak aktivitas penambagan di Pulau Kei Besar oleh PT Batu Licin Beton Asphalt.

Baca: Ganjar Pranowo Ajak Kepala Daerah Praktek Pancasila

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengatakan, pihaknya kembali menggelar diskusi publik soal wilayah-wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, bukan hanya di Pulau Kei.

“Jadi bukan saja kita urus pulau Kei saja. Kita juga urus Ambalau. Kita juga urus Nusalaut. Kita juga urus Pulau Ambon, Manipa dan Kelang serta Buano. Jadi ini semua masuk dalam wilayah pesisir dan pulau-pulau Kecil,”kata Watubun, Senin (14/7).

Ketua DPRD Provinsi Maluku ini mengatakan, ekosistem di pulau kecil dan ekologinya bersama orang didalamnya harusdijaga. “Hal ini karena sesuai aturan main. Jadi UU Nomor 27 Tahun 2007 yang mengalami perubahan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesiair dan Pulau Kecil. Ini soal ancaman dan tantangan. Jadi kedepan kita mengalami banyak ancaman dan tantangan. Jadi ancaman tidak sedikit,”ingatnya.

Wakil rakyat dari dapil Tual, Malra, dan Aru ini mengigatkan, jika wilayah pessisir dan pulau-pulau kecil tidak dijaga kedepan terancam dijual ke pihak investor.

"Jangan sampai pulau-pulau Kecil oleh Kementerian Dalam Negeri jual lagi ke investor. Jadi kita harus diskusi minta dukungan dan minta kontribusi keahlihan dari para pakar dan lembaga internasional seperti greenpeace. Juga aliansi masyarakat adat nusantara. Kedepan kita juga undang WALHI. Kemudian JARAK dan JATAM. Jadi banyak lembaga NGO yang menaruh konseren terhadap wilayah pesisir dan pulau kecil,” terangnya.

Baca: Ganjar Dorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama

Diskusi publik yang digelar pihaknya memang terbatas. Sebab, lanjut dia, pihaknya hanya minta kontribusi para ahli dan pakar memberikan kontribusi positif.

“Hal ini karena penerapan UU tidak ada yang Lex Spesialis Derogat Legi Generali (asas dalam hukum yang menyatakan bahwa peraturan khusus (lex specialis) mengesampingkan peraturan umum (lex generalis). Semuanya mempunyai kedudukan yang sama. Jadi lebijakan disini pakai UU ini. Tapi kalau tabrakan dengan UU sana ya harus tidak dilanjutkan,”ingatnya.

Sebab, ingat Watubun, jika tidak daerah ini rusak. Karenanya, dia mengigatkan, diskusi publik yang digelar tidak tendensi politik PDIP.” Tapi politik lingkungan dalam visi dan misi PDIP itu yang kita daratkan ditengah-tengah masyarakat. Dan kita mengadvokasi apa yang menjadi jeritan masyarakatm kemudian masyarakat adat kita harus lakukan. Apalagi, kita tahu Provinsi Maluku ini terdiri dari pulau-pulau kecil dan lautan yang lebih luas,”paparnya

Quote