Ikuti Kami

Basarah: Sepatutnya Pancasila Kembali ke Pendidikan Nasional

Presiden Joko Widodo sejatinya telah memberikan perhatian besar upaya untuk menjadikan Pancasila sebagai arus utama dalam pengelolaan negara

Basarah: Sepatutnya Pancasila Kembali ke Pendidikan Nasional
Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah mengatakan Revisi PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan merupakan solusi mengembalikan Pancasila dalam Sistem Pendidikan Nasional

Pasalnya, ia menilai terbitnya PP itu yang memgakibatkan Pancasila sebagai Pelajaran atau mata kuliah wajib dihapus merupakan peristiwa yang seharusnya tidak perlu terjadi dan dapat dicegah.

Baca: Ahok Bakal Pimpin Kementerian Investasi

Tokoh Perekat Nasionalisme dan Keberagaman 2020, Anugerah TIMES Indonesia (ATI) ini menjelaskan, PP itu dapat dicegah karena sejak awal pemerintah negara RI di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sejatinya telah memberikan perhatian besar upaya untuk menjadikan Pancasila sebagai arus utama dalam pengelolaan negara.

"Namun sayangnya di internal pemerintahan tidak semua aparatur negara memiliki kapasitas dan kesungguhan untuk dapat menerjemahkan kehendak presiden tersebut secara baik dan benar," ucapnya, Kamis (15/4).

Menurutnya, aparatur negara yang terlibat dalam penyusunan kebijakan maupun regulasi di bidang pendidikan terkesan masih belum memiliki pandangan yang sama tentang arti penting Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara untuk diajarkan kepada generasi penerus bangsa.

Padahal saat ini Indonesia tengah menghadapi tantangan maha berat terkait serbuan ideologi transnasional seperti komunisme, ekstrimisme agama dengan cita-cita khilafahnya dan liberalisme dengan individualisme dan juga pasar bebasnya.

"Berbagai survei menunjukkan makin merosotnya pengetahuan dan keyakinan pelajar dan mahasiswa tentang nilai-nilai Pancasila. Hal ini tentu semakin mengkhawatirkan apabila pelajaran Pancasila dihilangkan dalam pendidikan di Indonesia," ucap politisi PDI Perjuangan ini. 

Anggota Komisi X DPR RI ini menambahkan, Peraturan Pemerintah (PP) tidak seharusnya melakukan perubahan terselubung/diam-diam terhadap isi UU. Ini karena, secara jelas Pasal  35 ayat (3) UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebut kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Dengan demikian PP 57/2021 telah menyimpangi isi UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi tersebut. Hal itu berarti  mengandung ketidakabsahan hukum karena  PP 57/2021 tersebut bertentangan norma di atasnya secara nyata. 

"Saat menyusun regulasi Standar Nasional Pendidikan seharusnya penyusun regulasi menggunakan dasar dalam UU Pendidikan Tinggi sehingga ada konsistensi norma yang lebih rendah terhadap norma yang lebih tinggi," ucapnya.

Lebih lanjut, Ahmad Basarah mengatakan, keberadaan PP tentang Standar Nasional Pendidikan seharusnya bisa menjadi pengisi kekosongan hukum di UU 20/2003 tentang Sisdiknas yang belum mengatur kewajiban mata Pelajaran Pancasila di sekolah.

Baca: Tadarus Ramadhan Genial, Bung Karno Tokoh Pembaharuan Islam

Dengan asas hukum peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang terdahulu maka hadirnya UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang lebih baru dibandingkan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, seharusnya dijadikan pedoman saat penyusunan PP 57/2021 dengan cara memasukkan Pancasila sebagai pelajaran di sekolah sambil menunggu dilakukannya perubahan atau revisi UU Sisdiknas bukan justru malah menghilangkannya sama sekali.

Menurutnya, untuk mengakhiri kontroversi PP 57/2021 dan menyelamatkan wajah Presiden Jokowi, maka sebaiknya Pemerintah segera membuat inisiatif  melakukan perubahan terbatas atas PP 57/2021. Perubahan yang dimaksudkan adalah memasukkan Pancasila dan bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib di sekolah maupun mata kuliah wajib di perguruan tinggi.

"Pada dasarnya perubahan suatu produk peraturan perundang-undangan yang dilakukan tidak lama setelah peraturan tersebut  diundangkan dalam rangka merespon masukan publik merupakan hal lumrah dan wajar serta beberapa kali sudah pernah terjadi dalam praktek kenegaraan kita," ucap Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR RI. Dilansir dari timesindonesia.

Quote