Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Basarah menekankan pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi pembentukan hukum antara pusat dan daerah.
“Dalam Perpres 139/2024, Kementerian Hukum itu bertugas memimpin, mengkoordinasikan, urusan pemerintahan di bidang hukum. Karena kita menganut negara kesatuan, bukan federalisme, maka pembentukan hukum di Kepulauan Riau, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dia terintegrasi dengan pembentukan hukum secara nasional,” tegas Basarah dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (3/10).
Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
Menurutnya, Kanwil Kemenkumham Kepri memiliki tanggung jawab memberikan pendampingan dan masukan hukum kepada pemerintah daerah dalam penyusunan peraturan.
“Tugas dan tanggung jawab Kementerian Hukum Kepri, dalam menjalankan urusan pemerintahan di bidang hukum, adalah membantu, memberikan advice kepada pemerintah daerah dalam pembentukan hukum-hukum atau norma-norma hukum di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Untuk itu, Basarah mempertanyakan sudah sejauh mana kerja sama Kanwil Kemenkumham Kepri dengan Pemerintah Daerah dalam proses harmonisasi Peraturan Daerah (Perda).
“Pertanyaan saya, sudah adakah bentuk kerjasama Kanwil Hukum Kepri dengan Pemda Kepulauan Riau dalam rangka pembentukan Perda Kabupaten/Provinsi maupun Kabupaten/Kota?” tanya Basarah.
Ia menambahkan, persoalan sinkronisasi hukum daerah dengan hukum nasional akan terus ia kawal dalam rapat kerja DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM. “Sinkronisasi pembentukan hukum nasional ini penting sekali,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik menerima masukan yang disampaikan basara. Dalam kesempatan yang sama, ia mengakui Kanwil Kemenkum memiliki sejumlah kendala di lapangan.
Baca: Ganjar Tegaskan PDI Perjuangan Sebagai Penyeimbang Pemerintah
Ia menjelaskan, dalam praktik, Kemenkumham di daerah seringkali hanya diposisikan pada tahap harmonisasi rancangan, sementara implementasi dan pengundangan lebih didominasi oleh aparat penegak hukum (APH).
“Ketika kita bicara, lebih didengar APH daripada Kementerian Hukum, karena kita sifatnya seolah-olah hanya membuat suatu produk, tetapi dalam implementasinya mereka. Bahkan dalam harmonisasi rancangan produk daerah, kami itu hanya di tataran penyusunan. Tetapi tahapan berikutnya akhirnya tidak melibatkan Kementerian Hukum. Ada juga kegiatan harmonisasi yang tidak dilaksanakan,” ucap Edison.
Maka dari itu, Edison berharap agar agar adanya penguatan tugas dan fungsi secara hukum pada Kementerian Hukum. "karena ini menjadikan kendala kami di daerah,” terangnya