Ikuti Kami

BBHAR & Satgas PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Laporkan Rocky Gerung ke Polisi

Aparat penegak hukum perlu memberikan kepastian penegakan hukum dengan memproses  Refly Harun bersama sama Rocky Gerung.

BBHAR & Satgas PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Laporkan Rocky Gerung ke Polisi
Kepala BBHAR PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Detkri Badiron.

Jakarta, Gesuri.id - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Kota Yogyakarta dan Satuan Tugas PDI Perjuangan Kota Yogyakarta melaporkan Rocky Gerung ke Polda DIY berkait dengan video yang diunggah di kanal YouTube milik Refly Harun atas pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kepala BBHAR PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Detkri Badiron mendesak aparat penegak hukum memproses kasus pernyataan Rocky Gerung yang di upload di kanal YouTube milik Refly Harun. 

"BBHAR PDI Perjuangan Kota Yogyakarta menilai apa yang disampaikan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)" kata Detkri.

Baca: Eko Terus Gaungkan Kegiatan Sinau Pancasila

Aparat penegak hukum perlu memberikan kepastian penegakan hukum dengan memproses  Refly Harun bersama sama Rocky Gerung dengan pasal pelanggaran Undang-Undang ITE terkait ujaran kebencian dan mengandung keresahan masyarakat. 

Refly Harun juga dilaporkan karena pernyataan Rocky Gerung yang dalam isi pidato nya dalam pernyataan terkait kegiatan rangkaian Jokowi ke China guna kelanjutan program IKN, habis itu ada kata b***, t**, pengecut. 

"Kita sampaikan kan tidak pantas seorang Rocky Gerung mengatakan Presiden sebagai b***, t** atau pengecut," Rocky Gerung juga memprovokasi massa dalam pernyataannya tersebut. Rocky Gerung membuat gerakan pada 10 Agustus untuk menutup jalan tol yang mana hal ini dapat menimbulkan gangguan," kata Detkri.

Adanya pernyataan upaya provokasi penutupan jalan tol pada 10 Agustus 2023  jelas sudah melanggar undang-undang. Jalan tol itu tak nboleh dibuat macet karena bisa mengganggu perekonomian, keresahan, dan bisa terjadi kerusuhan. 

Rocky dan Refly Harun dilaporkan BBHAR Yogyakarta terkait Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Indonesia menganut demokrasi berasas nilai Pancasila. Di dalamnya ada kata “beradab”, sehingga demokrasi yang harus beradab," kata Detkri.

Pernyataan Rocky Gerung sudah sangat merendahkan dan menghina martabat Kepala Negara. 

Sebagai kaum terdidik seharusnya tetap menjunjung tinggi adab dan etika dalam melakukan kritik terhadap siapapun.

Baca: Banteng Sultra Bidik Kemenangan di Pileg dan Pilpres

"Termasuk kepada Jokowi yang melekat sebagai Kepala Pemerintahan dan sebagai Kepala Negara. Kita ajak masyarakat bersama sama menjaga harga diri, harkat dan martabat Presiden Joko Widodo," kata Detkri Badiron, Ketua BBHAR Kota Yogyakarta. 

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto menyatakan kasus Rocky Gerung yang melakukan provokasi dalam orasinya harus di proses hukum. Penegakkan hukum penting dilakukan oleh aparat penegak hukum agar ada kepastian hukum. 

"Kita dukung kepolisian sebagai aparat penegak hukum jalankan fungsinya berikan kepastian hukum. Proses hukum untuk Rocky Gerung juga Refly Harun harus bertanggungjawab jalani proses hukum sesuai ketentuan undang undang. Gerung bisa jelaskan maksud perkataannya nanti dipengadilan jika aparat penegak hukum menjalankan proses hukum ini atas laporan ini. Jadilah ksatria yang bertanggungjawab atas yang dikerjakan. Kita harap aparat penegak hukum tegas terhadap rocky gerung," kata Eko.

Quote