Jakarta, Gesuri.id - Bupati Kubu Raya, H. Sujiwo, S.E., M.Sos., menegaskan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama pimpinan partai politik telah menyepakati larangan pemasangan bendera dan atribut partai politik di sepanjang Jalan Arteri Supadio atau Jalan Ahmad Yani II.
Sebagai gantinya, Pemkab menyediakan 20 titik billboard di sisi kanan dan kiri jalan, total 40 sisi, yang dapat dimanfaatkan partai politik maupun organisasi lainnya secara bergantian sesuai ketentuan.
“Jalan arteri adalah jalan bebas hambatan yang menjadi etalase provinsi. Kesepakatan ini bertujuan menjaga estetika dan keselamatan pengguna jalan. Sebagai solusi, pemerintah menyediakan 40 sisi billboard sebagai pengganti pemasangan bendera,” kata Sujiwo, dikutip pada Kamis (14/8/2025).
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari program penataan kawasan strategis, khususnya Jalan Arteri Supadio yang menjadi wajah Kalimantan Barat karena menghubungkan Bandara Supadio dengan Kota Pontianak.
Sujiwo juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan partai politik pasca-pilkada, serta mendorong adanya komunikasi rutin, baik triwulanan maupun bulanan, untuk menyatukan perspektif dalam percepatan pembangunan Kubu Raya.
Ketua DPC PDI Perjuangan, Agus Sudarmansyah, menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini.
“Kami mendukung penuh, apalagi disertai solusi billboard untuk kegiatan partai sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari perwakilan Partai Golkar. “Kami berterima kasih atas fasilitas billboard ini. Solusi ini bukan hanya bermanfaat bagi partai politik, tetapi juga untuk organisasi kemasyarakatan lainnya,” ujarnya.
Sejumlah perwakilan partai mengingatkan pentingnya sosialisasi aturan agar tidak berhenti pada kesepakatan awal. Mereka juga mengusulkan adanya penataan atribut permanen yang lebih rapi dan aman.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi awal dari penataan kawasan strategis Kubu Raya yang lebih indah, aman, dan nyaman, sekaligus memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan partai politik demi kepentingan masyarakat.