Ikuti Kami

Darmadi Durianto Apresiasi Penyegelan Barang Impor Ilegal China

''Kami apresiasi langkah Kemendag, karena kami banyak menerima aduan masyarakat/pelaku industri dalam negeri."

Darmadi Durianto Apresiasi Penyegelan Barang Impor Ilegal China
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Darmadi Durianto (kedua kanan) didampingi Mendag RI Budi Santoso saat menghadiri preskon terkait penyegelan 1,6 juta unit barang impor ilegal dari negara China. (Azmi Samsul Maarif)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyegel 1,6 juta unit barang impor ilegal dari negara China.

"Kami apresiasi langkah Kemendag, karena kami banyak menerima aduan masyarakat/pelaku industri dalam negeri yang merasa dirugikan atas keberadaan barang impor ilegal ini," kata Darmadi usai meninjau langsung penyegelan barang impor milik PT Asiaalum Trading Indonesia oleh Kemendag di Tangerang, Kamis (22/5).

Ia mengatakan, dengan langkah penindakan tegas yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI ini dinilai telah melindungi industri serta konsumen dalam negeri atas dampak keberadaan barang-barang impor ilegal tersebut.

"Kami juga meminta agar banyak meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang impor yang beredar di dalam negeri," ujarnya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan aduan atas keresahan pelaku industri di tanah air bahwa barang atau produk impor dari luar negeri banyak yang telah melanggar ketentuan undang-undang perdagangan.

Kendati, hal tersebut secara serius akan mengancam ekosistem industri perdagangan dalam negeri. Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar kegiatan impor dapat diawasi secara ketat oleh pemerintah.

"Dengan pelanggaran yang ditemukan ini akibatnya akan berdampak pada penerimaan negara. Dan hal ini juga akan mengurangi daya saing perdagangan dalam negeri," papar dia.

Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) telah mengamankan sebanyak 1.680,47 unit barang-barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan atau impor ilegal dari negara China.

Dari jutaan unit barang impor ilegal jenis perlengkapan perkakas, elektronik, pakaian dan baja ini dapat dijumlahkan senilai Rp18,8 miliar.

"Barang-barang ini di impor dari China oleh PT Asiaalum Trading Indonesia yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan berlaku terkait aturan impor," ucap Menteri Perdagangan Budi Santoso.

"Untuk barang impor ini menyalahi aturan seperti tidak ada SNI, tidak memiliki nomor pendaftaran barang, tidak menggunakan label bahasa Indonesia, tidak memiliki manual/kartu garansi dan tidak dilengkapi nomor kesehatan, keselamatan dan keamanan lingkungan serta tidak memiliki dokumen importasi barang," tambahnya.

Adapun terhadap barang impor ilegal yang diamankan itu, antara lain seperti MCB listrik sebanyak 68.265 pcs, grindra/gergaji/mesin serut listrik sebanyak 9.763 pcs, penghisap debu sebanyak 26 unit, sarung tangan sebanyak 600.000 pcs, gunting tangan 77 pcs.

Kemudian, barang jenis kampak sebanyak 66 pcs, penggaris besi 578 pcs, baut dan mur dari berbagai ukuran sebanyak 997.296 pcs, sekel sebanyak 9.215 pcs.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas penanganan barang impor ilegal ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait pelaku importir agar segera melengkapi dokumen sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi barang ini sementara masih kita lakukan pengawasan, sampai nanti kelengkapannya bisa dipenuhi. Maka, kami akan beri izin kembali," kata dia.

Quote