Ikuti Kami

DPR Akan Usulkan Revisi UU KPK, Salah Satunya SP3

Revisi tersebut dimaksudkan untuk memberi kepastian terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam hal pemberantasan korupsi.

DPR Akan Usulkan Revisi UU KPK, Salah Satunya SP3
Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu.

Jakarta, Gesuri.id - Badan Legilasi (Baleg) DPR RI rupanya sudah menyelesaikan draft revisi Undang-Undang Komisi Pemerantasan Korupsi (UU KPK), khususnya Perubahan Kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Usulan itu akan dibawa pada rapat paripurna, Kamis (5/9).

Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mengatakan salah satu yang direvisi adalah mengenai kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Baca: Jokowi Diminta Tak Loloskan Capim KPK Tanpa Integritas

"Pemerintah menyampaikan sepakat dengan DPR untuk melakukan revisi empat hal terkait dengam penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3, dan tentang pegawai KPK," ujar Masinton di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).

Masinton mengaku, pemerintah dan DPR sejak tahun 2017 sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK.

Baca: DPR Jamin Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim KPK Profesional

Image result for Ilustrasi UU KPK

Menurutnya, revisi tersebut dimaksudkan untuk memberi kepastian terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam hal pemberantasan korupsi. Misalnya, pentingnya kewenangan KPK utuk mengeluarkan SP3 dalam kasus-kasus yang selama ini kurang jelas statusnya.

"DPR bersama pemerintah punya kewenangan untuk mereview, melakukan legislasi review terhadap seluruh produk perundangan-undangan, termasuk UU KPK. Apakah ini masih kompetibel sesuai dengan perkembangan zaman, kan begitu," politisi PDI Perjuangan ini.

Quote