Jakarta, Gesuri.id - Belasan orang dari masyarakat adat Dayak, Kalimantan mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/5).
Mereka hadir untuk memberi dukungan moril kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menjalani persidangan dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Pantauan di lokasi pada pukul 09.05 WIB menunjukkan belasan masyarakat Dayak berdiri rapi di depan pintu masuk pengadilan. Mereka mengenakan pakaian adat Dayak siap menyambut kedatangan Hasto yang akan menjalani sidang hari ini.
Baca: Hadir di Pengadilan Tipikor, Ganjar Suntik Semangat ke Hasto
Sekitar pukul 09.20 WIB, Hasto Kristiyanto terlihat berjalan menuju ruang persidangan. Masyarakat adat Dayak pun memberikan dukungan moril dengan menyalami Hasto sambil memberikan semangat.
"Semangat Pak Hasto," ujar salah satu warga Dayak sambil menjulurkan tangannya.
Hasto yang mengenakan batik berwarna coklat terlihat tersenyum sambil menyalami satu per satu pendukung dari masyarakat Dayak. "Terima kasih, terima kasih," ucap Hasto sambil bersalaman.
Beberapa warga kemudian berteriak menggunakan bahasa daerah mereka untuk menyemangati Hasto Kristiyanto.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!
Di dalam ruang persidangan, telah hadir sejumlah tokoh pendukung Hasto. Tampak hadir Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning, mantan Wakapolri Komjen Pol Purnawirawan Oegroseno, mantan Anggota DPR RI Komjen Pol Purnawirawan Muhammad Nurdin, serta beberapa anggota keluarga.
Sidang hari ini akan memeriksa beberapa saksi kunci. Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan mantan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri sebagai saksi utama. Turut dihadirkan pula Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima Carolina Wahyu Apriliasari.
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu anggota DPR RI Harun Masiku. Dakwaan tersebut berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.