Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo meminta Pemerintah DKI tak tinggal diam terkait adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Sebab, kata dia, dalam aturan sangat diharamkan proses perekrutan PPSU di ibu kota menggunakan duit. Pasalnya dalam ketentuan lowongan kerja di Pemda DKI tak dikenakan biaya sepeserpun.
Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji
"Tetapi kalau ada pelanggaran prosedur seperti misalnya pungutan liar karena ini memang diharamkan dalam proses rekrutmen PJLP ataupun PPSU maka itu harus ditindak," ucap Dwi Rio di Jakarta Timur, Kamis (17/7).
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini mengingatkan Pemprov DKI untuk terlebih dahulu menelusuri praktik pungli tersebut dan harus ada buktinya.
"Hanya saja buktinya harus dipastikan," paparnya
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno mengakui adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di ibu kota. Aksi tidak terpuji itu ditemukan sendiri oleh Pemerintah DKI.
Baca: Ganjar Pranowo Ajak Kepala Daerah Praktek Pancasila
"Bukan dugaan (soal pungli perekrutan PPSU), udah dari awal kita udah ngomong (ada pungli dalam perekrutan PPSU)," kata Rano di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (16/7).
Politikus PDI Perjuangan ini pun tak memungkiri persoalan pungli dalam rekrutmen PPSU menjadi salah satu persoalan yang harus segera dibenahi sampai tuntas.