Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DRP RI Edy Wuryanto menilai dalam beberapa hal UU Kesehatan Omnibus Law yang telah disahkan memiliki keberpihakan kepada tenaga kesehatan.
Salah satunya memberikan rasa aman kepada tenaga kesehatan atas posisinya dalam berhadapan dengan hukum, termasuk apoteker sebagai tenaga profesional.
Baca: Edy Wuryanto Beri Semangat ke Kader Banteng Kabupaten Blora
''Dalam UU Kesehatan yang baru diatur pemberian restorative justice," kata Edy, Sabtu, 4 Agustus 2023.
Proses restorative justice merupakan penyelesaian perkara yang semula fokus pada pemidanaan, menjadi dialog dan mediasi yang melibatkan pihak terkait.
Jika ada tenaga kesehatan dan tenaga medis yang melanggar dan berpotensi diselesaikan secara pidana, maka majelis disiplin akan mendalami terlebih dahulu.
''Artinya tenaga kesehatan dan tenaga medis tersebut tidak langsung bersentuhan dengan aparat penegak hukum," jelas Edy.
Baca: Ini Pesan Penting Edy Wuryanto Saat Resmikan BLK Komunitas
Selain jaminan keamanan dalam menjalankan praktik kefarmasian, UU Kesehatan ini juga membuka peluang peningkatan kompetensi serta skill tenaga kesehatan melalui jalur pendidikan dengan fasilitasi beasiswa.
"Spirit dari UU Kesehatan ini adalah adanya peran serta negara dalam menjamin mutu SDM kesehatan, termasuk apoteker," imbuh legiselator dari Dapil Jawa Tengah III ini.