Ikuti Kami

Endro Sesalkan Pj Bupati/Wali Kota Gagal Membangun Keharmonisan

Hal ini terkait penunjukan penjabat Kepala Daerah Kabupaten/Kota oleh Provinsi yang diisi pejabat dari Provinsi. 

Endro Sesalkan Pj Bupati/Wali Kota Gagal Membangun Keharmonisan
Anggota Komisi II DPR RI, Endro S. Yahman.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Endro S. Yahman menyoroti adanya ketidak harmonisan diantara Aparatur Sipil Negara (ASN) ditingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Hal ini terkait penunjukan penjabat Kepala Daerah Kabupaten/Kota oleh Provinsi yang diisi pejabat dari Provinsi. 

Baca: Anas Pastikan 1.800 ASN Akan Pindah ke IKN Pada Tahap Pertama

“Pejabat dari provinsi begitu ditunjuk dan ditempatkan menjadi Penjabat (PJ) Kepala daerah Kabupaten/Kota (Pj Bupati/Pj Wali kota, red) ternyata banyak tidak akur atau tidak harmonis dengan Aparatur birokrasi didaerah tersebut. Hal ini menyebabkan sulitnya koordinasi. Banyak Pj Kepala daerah justru terlibat aktif dalam konflik internal birokrasi, dan akhirnya gagal dalam mensinergikan keberlangsungan pembangunan daerah yang dipimpinnya. Padahal mereka para Pj adalah faktor penentu pembangunan daerah, karena mereka adalah pengambil kebijakan tertinggi sementara waktu” Kata Endro dalam Raker dan RDP dengan MenPanRB, BKN, KASN, LAN, ANRI dan ORI, Rabu (13/9).

Bahkan Pj kepala daerah yang ditunjuk dari provinsi seringkali tidak meminta saran Kabag Hukum setempat dalam rapat-rapat pengambilan keputusan, padahal akan berpotensi terjadinya gugatan. "Ini memperuncing keadaan" Tegas Endro. 

“Beberapa daerah membuat pengaduan ke saya. Modus dan pola konfliknya sama. Karena ditunjuk dari propinsi, mereka mengajak pejabat propinsi yang notabene koleganya untuk melancarkan kepentingan politiknya didaerah kabupaten/kota yang dipimpinnya. Nanti ujungnya adalah mereka membuat pengaduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN harus arif dan bijaksana dalam melihat kasus seperti ini dan jangan terus mempercayai dan mengeluarkan rekomendasi. Lihatlah keteraniayaan ASN di kabupaten/kota”. Paparnya.

Baca: Ganjar Sebut Nana Sudjana Sosok yang Memahami Integritas

Bahkan Endro merujuk data yang diperolehnya saat ini ada 88 gugatan ke Penjabat Kepala Daerah (Pj Kepala Daerah) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ombudsman maupun Komisi Informasi Pusat (KIP). 

“Kalau begini terus, maka birokrasi akan habis waktunya untuk melayani gugatan karena harus menjadi saksi di persidangan. Dan tentunya mengganggu pelayanan ke masyarakat”. Tegasnya.

Endro menghimbau agar Kementerian Dalam Negeri “mengkaji ulang” penempatan para ASN propinsi menjadi Penjabat atau Pj Bupati/Wali kota, agar kondisi politik daerah kondusif menjelang pemilu.

Quote