Ikuti Kami

Fuad Ingatkan Pemprov Jatim Waspadai Belanja Operasional

Hal ini menyusul keputusan pemerintah pusat memangkas dana alokasi khusus (DAK) hingga 50 persen pada tahun anggaran 2026.

Fuad Ingatkan Pemprov Jatim Waspadai Belanja Operasional
Anggota DPRD Jatim, Fuad Bernardi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Jatim, Fuad Bernardi memperingatkan pemerintah provinsi ancaman serius akan stabilitas keuangan daerah menyusul keputusan pemerintah pusat memangkas dana alokasi khusus (DAK) hingga 50 persen pada tahun anggaran 2026.

Fuad menyoroti potensi dampak besar dari pemotongan ini terhadap postur APBD Jawa Timur. 

Dia menekankan pentingnya pengendalian belanja operasional agar tidak menggerus kemampuan fiskal daerah.

Baca: Cornelis Imbau Masyarakat Tidak Mudah Tergiur Dapatkan Uang 

“Harus diwaspadai terkait belanja operasional agar jangan sampai nantinya dipergunakan semua,” tegas Fuad di Surabaya, Kamis (21/08/2025).

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang memuat penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.

Penyesuaian alokasi tersebut meliputi berbagai komponen dana transfer pusat. Mulai dari Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, hingga Dana Desa.

Menurut Fuad, potensi ketidaksesuaian dana transfer pusat dengan proyeksi APBD Jawa Timur harus menjadi perhatian serius karena bisa berdampak langsung terhadap stabilitas fiskal daerah.

“Pada saat dana transfer tidak sesuai harapan akan menjadi berbahaya untuk fiskal APBD Jawa Timur,” sebutnya.

Baca: Jamaluddin Idham Sosialisasikan Empat Pilar

Dalam rapat Komisi C DPRD Jatim, Fuad juga mengangkat isu pengajuan penyertaan modal daerah (PMD) senilai Rp300 miliar. Dia minta dokumen pengajuan tersebut dikaji mendalam dan disertai penjelasan urgensi yang jelas.

“Komisi C mewanti-wanti termasuk dokumen pengajuan PMD Rp300 miliar, harus jelas urgensinya seperti apa,” ujar dia.

Anggota DPRD Jatim dari Dapil Surabaya tersebut menambahkan, hingga saat ini hasil rapat sinkronisasi antara Komisi C dan BPKAD Jatim belum memperoleh penjelasan detail mengenai rencana penyertaan modal, mengingat kewenangan teknis berada di Biro Perekonomian Pemprov Jatim.

Quote