Jakarta, Gesuri.id - DPRD Sintang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Hotel Charlie dan Sintang Central Business Districk (SCBD) pada Rabu 10 Desember 2025. Peninjauan tersebut merespon dugaan pelanggaran perizinan serta dampak lingkungan dua usaha tersebut.
Sidak dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak didampingi Ketua Komisi A Santosa. Dari eksekutif, turut mendampingi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Hendrikus, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Igor Nugroho, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Erwin Simanjuntak serta Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Supomo.

Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak mengatakan sidak menyimpulkan dua hal. Pertama bangunan Hotel Charlie yang berada di daerah resapan air berdampak sangat berdampak pada lingkungan sekitar.
“Dampak dari segi lingkungan itu berupa banjir di daerah Dharma Putra dan sekitarnya karena air yang mengalir terjadi sumbatan. Dan aliran ini nanti menuju kawasan SCBD,” katanya.
Makanya, kata politisi PDI Perjuangan ini, perlu dipikirkan solusi supaya tidak terjadi banjir kalaupun bangunan ini harus disetujui pembangunannya. “Lalu bisa juga dikaji ulang atau ini dibatalkan pembangunannya,” tegas Rumpak.

Kemudian yang kedua, kita sudah melihat bahwa dari segi izinnya ada ketidaksesuaian dengan bangunan. Hotel yang izinnya 4 lantai, tetapi dibangun 5 setengah lantai.
“Jadi ini ada kelebihan. Dan belum layak huni dan belum layak difungsikan bangunan ini. Ini dua hal yang bisa kita simpulkan,” katanya.
Oleh karena itu, Rumpak berharap pemerintah maupun OPD terkait untuk melihat secara detail semua ini. Ia tidak mau pembangunan di Kabupaten sintang ini merugikan masyarakat terutama dari segi lingkungan serta masalah sosial lain.
“Kita mendukung investasi. Tetapi investasi mestinya memperhatikan masalah lingkungan dan tata ruang sebaik-baiknya,” tegasnya.

SCBD Juga Disorot
Usai sidak Hotel Charlie, DPRD Sintang lanjut melakukan kegiatan serupa di komplek pembangunan SCBD atau Sintang Central Business Districk (SCBD). Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak menilai, dalam pembangunannya pengusaha mengakali pemerintah.
“Ini adalah sebuah kawasan, tetapi izinnya dipecah menjadi tiga. Sehingga bukan AMDAL yang harus diurus, tetapi SPPL. Padahal seharusnya AMDAL karena berada dalam satu kawasan. Dan pembangunan berdampak luas pada lingkungan dan masyarakat. Jadi pengusaha mengakali pemerintah, sebenarnya secara izin itu sah. Tapi dari segi dampaknya itu berbahaya,” kata Rumpak.

Dengan adanya kondisi tersebut, Rumpak meminta ditinjau ulang apakah perizinan layak diterbitkan atau tidak. Kalaupun pembangunan diteruskan, pengendalian lingkungan harus diperhatikan dengan serius.
“Di sini ada aliran sungai. Dan aliran sungai itu harus tetap ada. Kita harapkan pembangunan ini tidak menambah banjir. Kita ingin pembangunan tidak berdampak pada masalah lingkungan. Dan kalaupun perizinan harus keluar, harus sangat ketat,” pinta Rumpak.

















































































