Ikuti Kami

Giri Kiemas Pertanyakan Pelayanan BPN: Apa Saja yang Dilakukan dan Bagaimana Progresnya?

Menurut Giri, Komisi II ingin memastikan pelayanan pertanahan yang diberikan BPN kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan.

Giri Kiemas Pertanyakan Pelayanan BPN: Apa Saja yang Dilakukan dan Bagaimana Progresnya?
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Giri Ramanda N. Kiemas.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Giri Ramanda N. Kiemas menyoroti kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat serta penyelesaian berbagai sengketa tanah di Provinsi Banten, saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten, Serang.

"Kami menanyakan masalah pelayanan, artinya terkait pelayanan-pelayanan BPN terhadap masyarakat, apa saja yang dilakukan dan bagaimana progresnya selama ini. Kami ingin mengecek apakah pelayanan publik yang dilakukan Kanwil BPN Banten sudah sesuai atau belum, dan kami akan mengoreksi apa-apa yang masih belum tercapai,” ujar Giri dikutip Minggu (4/10/2026).

Kunjungan kerja spesifik tersebut dilakukan Komisi II DPR RI bersama Ombudsman Republik Indonesia untuk melihat secara langsung pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Kanwil ATR/BPN Banten. Selain mengevaluasi kualitas pelayanan, kunjungan itu juga menjadi kesempatan bagi Komisi II untuk menggali berbagai persoalan pertanahan yang masih dihadapi masyarakat.

Menurut Giri, Komisi II ingin memastikan pelayanan pertanahan yang diberikan BPN kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan. Hal itu mencakup bagaimana pengaduan masyarakat ditangani, progres penyelesaian laporan, hingga upaya BPN memberikan solusi terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat.

Ia mengatakan, Komisi II menemukan sejumlah inovasi yang telah dilakukan Kanwil ATR/BPN Banten, terutama dalam merespons berbagai pengaduan masyarakat. Dari hasil peninjauan tersebut, sebagian besar laporan yang masuk melalui berbagai kanal pengaduan telah mendapatkan respons dari pihak BPN.

“Di sini kita melihat banyak inovasi yang sudah dilakukan oleh BPN Banten, terutama bagaimana mereka menanggapi seluruh keluhan masyarakat dari kanal-kanal laporan. Walaupun belum semua selesai, tetapi 99 persen laporan ditanggapi oleh mereka. Kami melihat ini adalah prestasi, minimal keluhan-keluhan dari masyarakat ditanggapi dulu, kemudian dicarikan solusi-solusinya,” katanya.

Meski demikian, Giri menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian lebih lanjut. Salah satunya berkaitan dengan penyelesaian kasus pertanahan yang terkendala kelengkapan dokumen maupun data.

Menurut dia, kelengkapan catatan dan berkas pertanahan menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi proses penyelesaian kasus. Ketika data yang dibutuhkan tidak tersedia secara lengkap, proses penelusuran dan penyelesaian persoalan pertanahan dapat membutuhkan waktu lebih panjang.

“Khusus permasalahan yang melibatkan K4, K5, K6, ini BPN agak kesulitan menyelesaikan karena catatan-catatan atau berkas-berkas pertanahannya kurang lengkap,” jelasnya.

Selain persoalan data dan dokumen, Komisi II juga menyoroti persoalan tanah yang berstatus sitaan maupun tanah yang berada dalam penguasaan negara. Salah satu yang menjadi perhatian adalah aset atau tanah yang memiliki keterkaitan dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Giri menilai persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas lembaga agar status dan penguasaan tanah dapat dipastikan sebelum proses pemberian hak atau penerbitan sertifikat dilakukan. Menurutnya, kejelasan status tanah penting untuk mencegah terjadinya persoalan baru di kemudian hari.

“Ini mungkin ada kerja sama khusus antara DJKN dengan BPN agar tanah-tanah yang dikuasai negara itu jelas ketika ada yang mengajukan hak. BPN bisa berkoordinasi dengan DJKN agar tidak terjadi salah menerbitkan hak atas tanah. Ini yang harus dikembangkan dan di-follow up ke depan melalui kerja sama antar-lembaga pemerintah,” tegasnya.

Menurut Giri, koordinasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan BPN diperlukan terutama dalam menangani tanah yang berada dalam penguasaan negara. Dengan koordinasi tersebut, informasi mengenai status dan pengelolaan aset dapat menjadi dasar bagi BPN ketika menerima permohonan terkait hak atas tanah.

Ia menambahkan, penyelesaian persoalan pertanahan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga. Persoalan yang menyangkut status aset negara, dokumen pertanahan, maupun hak masyarakat membutuhkan kerja sama antarinstansi agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara menyeluruh.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi II juga menaruh perhatian terhadap pengawasan pelayanan publik. Giri menyebut kehadiran Ombudsman RI dalam kunjungan kerja tersebut menjadi bagian penting untuk melihat secara langsung bagaimana pelayanan pertanahan diberikan kepada masyarakat.

“Ombudsman RI dibentuk karena kebutuhan mengevaluasi pelayanan publik yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat. Ombudsman RI adalah perpanjangan tangan dari DPR RI untuk melakukan pengawasan pelayanan-pelayanan publik. Ini akan kita dorong terus bagaimana Ombudsman RI melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap semua pelayanan publik,” ujarnya.

Giri menilai pengawasan terhadap pelayanan publik perlu dilakukan secara berkelanjutan. Evaluasi tidak hanya diperlukan ketika muncul persoalan atau laporan masyarakat, tetapi juga untuk memastikan standar pelayanan pemerintah dapat terus diperbaiki.

Dalam konteks pelayanan pertanahan, kepastian proses dan kejelasan informasi menjadi hal penting bagi masyarakat. Sebab, persoalan pertanahan tidak jarang berkaitan dengan kepentingan ekonomi, kepemilikan aset, maupun aktivitas masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas tanah.

Karena itu, Komisi II mendorong agar setiap pengaduan masyarakat dapat ditangani secara transparan dan memiliki tindak lanjut yang jelas. Respons terhadap laporan, menurut Giri, menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.

Ia berharap koordinasi antara Komisi II DPR RI, Ombudsman RI, Kementerian ATR/BPN, DJKN, dan lembaga terkait lainnya dapat terus diperkuat. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pelayanan publik dan pertanahan yang masih ditemukan di lapangan.

“Harapan kami ke depan Ombudsman RI bisa bekerja dengan lebih baik dan lebih banyak masalah-masalah pelayanan publik yang bisa diselesaikan, agar masyarakat merasa negara hadir dalam setiap pelayanannya,” pungkas Giri.

Quote