Ikuti Kami

Gus Falah Minta BPH Migas Tak Atur Tarif Transmisi Gas

"Saya ingatkan sekali lagi pada BPH Migas agar jangan terlalu jauh masuk ke dalam soal tarif transmisi," tegas Gus Falah.

Gus Falah Minta BPH Migas Tak Atur Tarif Transmisi Gas
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru (Gus Falah)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH) Migas tidak turut menentukan tarif transmisi. Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi telah membuat BPH Migas bertindak melampaui kewenangannya, yakni mengatur tarif transmisi.

"Padahal dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden, kewenangan BPH Migas semacam itu tak dibicarakan," tegas Gus Falah dalam RDP Komisi VII DPR RI dengan Kepala BPH Migas beserta jajarannya di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).

Baca: Gus Falah Dukung Penuh Pemanfaatan B30 Pada 2020
 
Gus Falah mengingatkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), BPH Migas didesain sebagai badan independen. Artinya, BPH Migas tidak berada di bawah Kementerian ESDM atau pemerintah.

Sehingga seharusnya BPH Migas bekerja bukan sebagai corong Pemerintah, tapi sebagai penyeimbang kebijakan pemerintah.

"Kalau BPH Migas bertindak sebagai corong Pemerintah, sebaiknya iurannya dicabut saja, karena BPH sudah tak independen lagi. Lalu iurannya diberikan pada badan usaha swasta sebagai insentif," tegas Gus Falah.

Baca: Gus Falah Minta Pertamina Selektif Lakukan Kerja Sama

Gus Falah pun mempertanyakan cara BPH Migas menentukan tarif transmisi. Gus Falah menanyakan, apakah ada formula untuk menentukan tarif itu, ataukah tarif itu ditentukan hanya berdasarkan pesanan.

"Maka saya ingatkan sekali lagi pada BPH Migas agar jangan terlalu jauh masuk ke dalam soal tarif transmisi," tegas Gus Falah.

Quote