Ikuti Kami

Himbauan DPR Terkait Pro Kontra Omnibus Law UU Cipta Kerja

Para buruh masih tetap mengancam akan melakukan Mogok Nasional karena merasa RUU Cipta Kerja tersebut merugikan mereka.  

Himbauan DPR Terkait Pro Kontra Omnibus Law UU Cipta Kerja
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menjelaskan beberapa hal yang perlu diluruskan menyangkut UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR melalui sidang paripurna, Senin (5/10). 

Pasalnya, pro dan kontra mengenai Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang telah disahkan tersebut masih saja terus bergulir. 

Baca: PDI Perjuangan Dorong Kampung Nelayan Mandiri Berkualitas

Para buruh masih tetap mengancam akan melakukan Mogok Nasional karena merasa RUU Cipta Kerja tersebut merugikan mereka.  

Legislator PDI Perjuangan itu, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/10) menyampaikan ada empat himbauan. 

Pertama, ia mengajak kepada semua pihak dan semua rakayat untu membaca secara utuh pasal demi  pasal yang dipersoalakan. Hal ini perlu dilakukan karena sekarang ini banyak hoax terkait UU Cipta Kerja yang beredar dan sengaja diedarkan. Sebab, ini berbahaya bagi kehidupan berbangsa. 

"Ingat, hoax bisa membuat rakyat marah dan mengancam kebangsaan kita. untuk  menghindarkan hoax, silahkan membaca secara utuh agar bisa lebih jernih melihat masalah ini," ujarnya dalam keterangan tertulis diterima Gesuri, Rabu (7/10).

Lebih lanjut dikatakannya, Rahmad tetap menghormati keberatan yang disampaikan saudara kita para pekerja. Karena itu meski sudah diketok, sudah ada kesepakatan pemerintah dan DPR, dan masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan. 

Bila ada yang keberatan, ujarnya, dapat mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). 
"Disini yang keberatan bisa mengajukan argumen. Hakim MK pasti akan adil memutusakan perkara ini dan seluruh rakyat akan menghormati apapaun putusan MK," ungkapnya.

Ia juga mengajak melihat secara utuh UU Cipta Kerja dimana begitu banyak manfaaatnya bagi negara dan rakyat termasuk di dalamnya memberikan kemudaham investasi, kemudahan perijinan, perlindungan  terhadap UMK dan koperasi. 

"Ingat pula, masih ada jutaan pengguran dinegara ini yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Lapangan kerja  ada kalau  investasi masuk, dana masuk dan tentu juga ada pembangunan manufaktur. Hal ini yang perlu kita pikirkan bersama bagaimana untuk mendatangkan pengusaha yang bisa membuka lapangan kerja. Saya kira, ya solusinya adalah salah satunya UU Cipta Kerja ini," ia menekankan.

Baca: Tidak Transparan, Banteng Tangsel Kawal Perbaikan Turab

Rahmad juga menjelaskan UU Cipta Kerja ini telah melalui pembahasan dan masukan dari semua pihak, dimana jalan tengah sudah ditempuh. 

"Kalau toh jalan tengah tersebut masih dirasa belum tepat, masih ada ruang untuk peninjauan kembali di ranah MK. Saya menghormati dan mengapresiasi yang tidak setuju melakukan hak hukumnya ke MK," ungkapnya.

Rahmad mengingatkan agenda parlemen adalah demi kebangsaaan, demi ekonomi nasional demi calon pekerja yang belum bekerja dan demi perlindungan pekerja yang sudah bekerja meski masih harus diakui jika masih ada ketidakpuasan. 

Karena, lanjutnya, UU ini tidak mungkin memuaskan semua pihak makanya di cari jalan tengah seperti yang telah diketok pada Selasa kemarin.

Untuk itu, ia menghimbau kepada semua pihak, agar berpikir jernih dan hati hati karena hoax yang sengaja disebar untuk membuat keadaan memburuk. 

"Ingat, jangan korbankan rakyat dengan menyebar hoax dengan tujuan rakyat marah lalu turun ke jalan disaat pandemi virus corona yang masih belum terkendali. Saya juga mengecam keras para pihak yang sengaja menyebar berita bohong yg disengaja utk menciptaka instabilitas politik dan sosial di kita. Mari, hentikan hoax dan kita lindungi rakayat dari virus Covid-19," pungkasnya.

Quote