Ikuti Kami

I Wayan Koster Terima Pujian dari Australia Soal Ini

Pujian tersebut disampaikan Konsul Jenderal Australia di Bali, Anthea Griffin.

I Wayan Koster Terima Pujian dari Australia Soal Ini
Gubernur Bali, Wayan Koster pada acara Beach Clean Up.

Denpasar, Gesuri.id - Upaya Gubernur Bali, I Wayan Koster dalam memerangi sampah plastik di Bali menuai pujian dan apresiasi dari pihak Australia.

Pujian tersebut disampaikan Konsul Jenderal Australia di Bali, Anthea Griffin, saat audiensi dengan Gubernur Koster di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa (18/6).

Baca: Kenang Masa Kecil Wayan Koster Nyepi Bareng Keluarga

Konjen Australia sangat terkesan dengan upaya Koster yang telah berkiprah dalam mengatasi permasalahan sampah di Pulau Dewata, utamanya sampah plastik.

"Saya senang sekali ketika belanja di supermarket, di mana sayuran buncis dan cabai-nya dibungkus daun pisang," ujar Griffin.

Ia mengatakan pemerintah Australia tertarik untuk bisa terlibat dalam upaya mengatasi permasalahan sampah di Bali. Menurut dia, pihaknya sudah terlibat dalam program edukasi di beberapa hotel dan desa di Bali.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa setelah melarang penggunaan plastik sekali pakai, kini pihaknya sedang menyiapkan peraturan pengelolaan sampah agar sampah di Bali bisa selesai sejak dari sumbernya.

"Yang organik diupayakan selesai di desa, sedangkan yang anorganik dikelola di satu pihak," kata kader PDI Perjuangan tersebut.

Ia pun menyambut baik pemerintah Australia yang tertarik untuk bersinergi dengan Pemprov Bali demi menciptakan alam Bali yang bersih sesuai dengan visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali".

Koster mengatakan, hubungan antara Bali dengan Australia sudah terjalin sejak lama, sehingga pihaknya berharap hubungan ini bahkan dapat terus ditingkatkan.

Baca: Wayan Koster Siap Berantas Mafia Tenaga Kerja Non-Lokal

Diketahui, Bali telah menerapkan larangan penggunaan plastik sekali pakai sejak 1 Januari 2019. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP).

Dalam Pergub tersebut, pelarangan dilakukan pada tiga bahan yang terbuat maupun mengandung bahan dasar plastik, yaitu kantong plastik, polysterina atau styrofoam, dan sedotan plastik. Produsen, distributor, pemasok, dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan Plastik Sekali Pakai (PSP).

Quote