Wayan Sudirta: Musisi Tak Perlu Izin Pencipta Lagu Jika Telah Terdaftar di LMK dan LMKN
"Dengan adanya pembayaran melalui lembaga tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban bagi pengguna ciptaan untuk meminta izin kepada pencipta."
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Kamis, 03 Juli 2025 16:00 WIB