Ikuti Kami

Ikrar Nusa Bhakti Heran Kasus Harun Masiku Muncul Saat Jokowi Berseberangan dengan PDI Perjuangan

Jika kita perhatikan ketika Jokowi itu masih menjadi bagian dari PDI Perjuangan, itu kasus Harun Masiku kenapa kemudian tidak dikupas tuntas

Ikrar Nusa Bhakti Heran Kasus Harun Masiku Muncul Saat Jokowi Berseberangan dengan PDI Perjuangan

Jakarta, Gesuri.id – Pengamat politik, Ikrar Nusa Bhakti menyatakan dirinya merasa heran dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali memunculkan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku.

Pasalnya, ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak lagi menjadi bagian dari PDI Perjuangan justru kasus tersebut mencuat kembali.

“Kalau anda perhatikan ketika Jokowi itu masih menjadi bagian dari PDI Perjuangan, itu kasus Harun Masiku kenapa kemudian tidak dikupas tuntas oleh KPK, itu yang kemudian menjadi pertanyaan saya juga secara pribadi,” kata Ikrar dalam diskusi publik bertajuk “Menguak Motif Pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan ke Polda dan KPK, Politisasi Hukum Jokowi?” di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (11/6).

Ikrar bertanya-tanya mengenai sikap KPK belakangan ini. Apakah mungkin ada invisible hand yang mendorong lembaga antirasuah kembali mengusut kasus Harun Masiku.

“Apakah KPK tidak melakukan penyelesaian kasus Harun Masiku sejak 2020 sampai 2024 itu sebagai akibat dari adanya tangan-tangan kekuasaan yang kemudian menghalangi KPK melakukan hal itu?” tanyanya.

Dan yang jadi pertanyaan Ikrar juga, subjek hukum di kasus tersebut sebetulnya pelanggaran yang dilakukan oleh Harun Masiku atau Sekjen PDI Perjuangan yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. Apalagi, KPK mengklaim telah mendeteksi keberadaan Harun Masiku.

“Kalau memang ada bukti baru tentang keberadaan HM, kenapa itu yang gak dijadikan subjek KPK? Kan ada laporan yang sebut bahwa kok kayaknya ada orang mirip dia di ini, kenapa gak ditindaklanjuti oleh KPK?” katanya.

“Kenapa saya tanya gini? Apakah KPK yang kita harapkan menjadi institusi antirasuah yang benar-benar diharapkan bisa menghabisi praktik-praktik korupsi baik di pemerintahan maupun parlemen, ataupun suap-menyuap yang boleh dikatakan terjadi pada proses perhitungan suara pemilu, itu yang kemudian kita harapkan benar-benar bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Apakah kemudian KPK dalam menjalankan tugasnya boleh melakukan apa yang disebut dengan tujuan “menghalalkan segala cara?” imbuh Ikrar.

Quote