Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerbitkan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Rl periode 2019-2024.
Hal itu sehubungan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Rl periode 2019-2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2019.
Baca: Jokowi Posting Gagang Telepon Tergantung, Ini Maknanya
“Foto resmi tersebut dapat diunduh melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id),” bunyi Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno Nomor B-1172/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 itu.
Surat Edaran itu ditujukan kepada: 1. Para Pimpinan Lembaga Negara; 2. Para Menteri Kabinet Kerja; 3. Gubernur Bank Indonesia; 4. Jaksa Agung; 5. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 6. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 7. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Pimpinan Lembaga Non Struktural; 9. Para Gubernur Provinsi di Seluruh Indonesia; 10. Para Bupati dan Wali Kota di Seluruh Indonesia; dan 11. Para Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri melalui Menteri Luar Negeri.
Baca: Jokowi Tak Libatkan KPK Susun Kabinet, Masinton: Tak Masalah
Ditegaskan dalam Surat Edaran Mensesneg itu, bahwa penggunaan foto resmi dimaksud agar dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.