Ikuti Kami

Ini Hasil Evaluasi Penanganan COVID-19 di Kota Surakarta

Diperoleh hasil bahwa pelanggar lebih banyak ditemukan warga dari luar Kota Solo.

Ini Hasil Evaluasi Penanganan COVID-19 di Kota Surakarta
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo.

Surakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota Surakarta melakukan evaluasi yang menghasilkan tiga poin dalam penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Solo.

"Dari hasil rapat evaluasi yang dilakukan oleh Pemkot Surakarta, Satgas COVID-19, TNI dan Polri tersebut menghasilkan beberapa perbaikan aturan penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19," kata Wali Kota Surakarta F.X.Hadi Rudyatmo, di Solo, Senin (28/9).

Menurut Rudyatmo setelah dilakukan evaluasi berdasarkan sejumlah operasi yustisi warga memakai masker yang telah dilakukan sebulan terakhir, diperoleh hasil bahwa pelanggar lebih banyak ditemukan warga dari luar Kota Solo.

Baca: Presiden Instruksikan Penerapan Standar Pengobatan COVID-19

Menurut Rudyatmo sebelumnya melalui Perwali nomor 24/2020, disebutkan pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak memakai masker diberikan sanksi membersihkan sungai selama 15 menit. Melalui evaluasi ini, sanksi khusus warga luar Solo akan diubah menjadi 30 menit.

"Warga luar Kota Solo yang melanggar tidak memakai masker sekitar 60 persen, sedangkan, warga Solo sekitar 40 persen. Jadi warga luar Solo tanpa masker, akan dihukum membersihkan sungai 30 menit," kata Rudyatmo yang didampingi oleh Ketua Pelaksana Penanganan Satgas COVID-19 Kota Surakarta Ahyani, Dandim 0735/Surakata Letkol Wiyata Sempata Aji , dan Waka Polresta Surakarta AKBP Deny Heryanto.

Selain itu, Pemkot Surakarta juga mengizinkan penyelenggaraan hajatan bagi warga, tetapi kegiatan sosial itu, wajib digelar di gedung pertemuan, dan dilarang menggunakan hiburan.

Rudyatmo berharap kegiatan tetap berlangsung dan ekonomi dapat bergerak, tetapi tetap waspada dengan mengantisipasi klaster baru COVID-19, sehingga protokol kesehatan dapat diterapkan dengan ketat.

"Ijab kabul bisa dilaksanakan di rumah dengan pembatasan maksimal 20 orang sesuai aturan Kemenag. Atau tempat ibadah maksimal 50 orang, dengan melihat kapasitas ruangnya, Hajatan di gedung kapasitas besar maksimal 600 orang," kata Rudyatmo.

Baca: Tegas! Ganjar Larang Kampanye Terbuka di Jawa Tengah

Menurut dia, warga yang tetap melanggar, maka sanksinya petugas akan membubarkan hajatan tersebut, dan melarang menggunakan hiburan musik dengan penyanyi. Salah satu hiburan yang diperbolehkan dalam hajatan, yakni tarian yang tidak menggunakan kontak fisik.

Hasil evaluasi terhadap tempat hiburan malam, diputuskan maksimal buka hingga pukul 01.00 WIB dengan tanpa hiburan nyanyian. Jika melanggar ketentuan, maka sesuai SOP akan diperingatkan sebanyak tiga kali. Jika masih melanggar akan dicabut izin usahanya.

Quote