Ikuti Kami

Irine Yusiana Dorong Pusat Segera Terbitkan Instruksi Presiden Transportasi Umum

Mayoritas daerah masih belum menjadikan transportasi umum sebagai kebutuhan utama masyarakat.

Irine Yusiana Dorong Pusat Segera Terbitkan Instruksi Presiden Transportasi Umum
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Irine Yusiana Roba Putri.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Irine Yusiana Roba Putri, mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Transportasi Umum guna mempercepat pembangunan layanan transportasi publik di daerah.

“Angka 8 persen ini alarm serius bagi kita semua. Artinya mayoritas daerah masih belum menjadikan transportasi umum sebagai kebutuhan utama masyarakat,” kata Irinr, dikutip Rabu (1/4).

Ia menyoroti rendahnya komitmen pemerintah daerah dalam penyediaan transportasi umum modern. Berdasarkan data Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dari 514 pemerintah daerah di Indonesia, baru sekitar 8% atau 42 daerah yang mengalokasikan APBD untuk pengembangan transportasi publik.

Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan lebih dari 90% kota dan kabupaten masih minim layanan transportasi umum yang layak, aman, dan terjangkau.

Irine menilai situasi ini menandakan bahwa transportasi publik belum ditempatkan sebagai prioritas layanan dasar, padahal keberadaannya sangat penting bagi kehidupan masyarakat.

“Transportasi umum bukan sekadar moda perjalanan, tetapi jembatan kesempatan bagi rakyat untuk bekerja, belajar, dan hidup lebih sejahtera,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ketersediaan transportasi publik tidak hanya berkaitan dengan mobilitas, tetapi juga menyangkut akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, serta peluang ekonomi, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan wilayah pelosok.

Lebih lanjut, Irine memandang negara perlu hadir melalui kebijakan nasional yang kuat untuk memastikan akses transportasi publik yang adil di seluruh wilayah.

Melalui Komisi V DPR RI, ia akan mendorong pemerintah untuk menerbitkan Inpres Transportasi Umum, mencontoh pendekatan kebijakan melalui Inpres Jalan Daerah dan Inpres Irigasi yang dinilai berhasil mempercepat pembangunan infrastruktur.

Irine juga mengingatkan bahwa kewajiban penyediaan angkutan umum telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, implementasi kebijakan nasional yang kuat hingga kini belum optimal, bahkan anggaran program bus Buy The Service (BTS) di sejumlah daerah mengalami penurunan.

Sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Maluku Utara, ia turut menekankan pentingnya dukungan terhadap elektrifikasi transportasi publik dan perluasan layanan hingga wilayah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pedalaman).

“Transportasi publik adalah fondasi pemerataan pembangunan. Tanpa akses mobilitas yang adil, kesenjangan antarwilayah akan semakin melebar,” pungkasnya.

Quote