Ikuti Kami

Johan Tekankan Pentingnya Aparat Penegak Hukum Berintegritas

Hal ini usai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah disahkan menjadi undang-undang (UU).

Johan Tekankan Pentingnya Aparat Penegak Hukum Berintegritas
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi SP.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi SP mengingatkan bahwa saat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah disahkan menjadi undang-undang (UU), maka ke depan diperlukan aparat penegak hukum berintegritas dalam menjalankan aturan tersebut.

“Ada catatan menurut saya karena UU (Perampasan Aset) ini (menjadikan) aparat itu sangat powerful, yakni tanpa pemidanaan orang itu bisa dirampas asetnya sehingga dibutuhkan aparat penegak hukum yang mempunyai integritas dan tidak korup,” kata Johan saat menjadi narasumber dalam diskusi Radio Idola Semarang bertajuk Apa Kabar RUU Perampasan Asset Tindak Pidana?, di Jakarta, Selasa (4/10).

Dengan demikian, lanjut dia, kemungkinan terjadinya pemerasan oleh aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan UU Perampasan Aset terhadap pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan negara dapat dicegah.

Baca: Risma Nyatakan Tragedi Kanjuruhan Bencana Sosial

Johan menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan rancangan undang-undang yang diusulkan Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo pada periode pertama atau pada tahun 2014-2019.

Namun, kata dia, dalam pembahasan RUU tersebut secara substansi terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR RI. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset belum dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas.

“Kemudian di periode kedua ini, pemerintah kemudian mengajukan lagi usulan untuk pembahasan RUU Perampasan Aset kepada DPR RI, bahkan dalam rapat kerja dengan PPATK dan KPK, mereka mengusulkan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset,” lanjut Johan.

Pada 20 September 2022, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyepakati ada 38 RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 yang salah satunya RUU Perampasan Aset.

Baca: Jokowi: Sebentar Lagi Kita Nyatakan Pandemi Berakhir

Sebelumnya terkait dengan RUU Perampasan Aset ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah menegaskan bahwa Presiden RI Joko Widodo terus mendorong DPR RI agar segara mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

Presiden Joko Widodo, tambah dia, senantiasa memantau perkembangan pengesahan RUU tersebut.

Menurut Mahfud, pengesahan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secepatnya karena peraturan itu berperan penting bagi bangsa, menguntungkan negara, dan tidak merugikan siapa pun, selain orang yang melakukan korupsi.

Quote