Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta adanya aturan khusus dan pengawasan mengenai anggaran pengentasan stunting.
"Pemerintah Pusat perlu meningkatkan fungsi pengawasan penggunaan anggaran yang produktif tepat sasaran dan mengingatkan para pemangku pelaksana," kata Junimart kepada wartawan, Rabu (14/6).
Baca: My Esti Soroti Kesenjangan Prevalensi Stunting di DIY
Junimart mengusulkan adanya persentase dalam penganggaran penanganan stunting. Salah satunya mengenai pembatasan anggaran untuk perjalanan dinas dan rapat.
"Menurut saya perlu juga dibuat aturan khusus untuk penggunaan anggaran penanganan stunting ini dengan persentase. Misalnya anggaran untuk stunting Rp 10 miliar maka yang bisa dipergunakan dalam biaya operasionalnya termasuk perjalanan dinas paling banyak 20% dari total Rp 10 miliar. Ini namanya lebih besar pasak daripada tiang," tutur dia.
Junimart memaparkan tujuan dari aturan khusus itu. Menurutnya, aturan khusus mengenai proporsi anggaran itu agar dana yang dikeluarkan dalam penanganan stunting tak ada penyimpangan.
Baca: Megawati Ajak Kader Perempuan Bantu Atasi Persoalan Stunting
"Pengawasan dan aturan khusus menyangkut target penggunaan dana stunting untuk menghindari penyimpangan penggunaan anggaran dengan modus biaya rapat-rapat dan perjalanan," jelasnya.
"Terlepas dari itu mentalitas dan rasa empati para pelaku yang paling pokok diperbaiki," imbuhnya