Ikuti Kami

Kasus Djoko Tjandra Super Urgen! Menyangkut Wibawa Negara

Komisi III DPR akan segera menindaklanjuti bukti surat perjalanan dinas atas nama Djoko S Tjandra.

Kasus Djoko Tjandra Super Urgen! Menyangkut Wibawa Negara
Djoko Tjandra.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menegaskan kasus Djoko Tjandra super urgen karena menyangkut kewibawaan negara.

Untuk itu, ia menyatakan Komisi III DPR akan segera menindaklanjuti bukti surat perjalanan dinas atas nama Djoko S Tjandra.

Baca: Arteria Tegaskan DPR Serius Usut Kasus Djoko Tjandra

Menurutnya, pihaknya menerima surat jalan atas nama buronan kasus Cessie Bank Bali dari koordinator MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia) Boyamin Saiman.

"Komisi III DPR akan menindaklanjuti bukti surat perjalanan dinas tersebut saat rapat gabungan bersama aparat penegak hukum, kepolisian, dan Kejaksaan Agung," kata Herman.

Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan rapat gabungan dengan aparat penegak hukum tersebut akan digelar saat masa reses DPR. 

Karena, lanjutnya, Komisi III DPR menilai kasus Djoko Tjandra sangat penting untuk diungkap.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Dia mendukung langkah Polri yang melakukan pemeriksaan terkait beredarnya surat jalan bagi Djoko Tjandra.

"Komisi III DPR mendukung langkah Polri membongkar skandal Djoko Tjandra ini. Selain itu, saya juga menyarankan agar Bareskrim membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk menyelidiki lebih dalam terkait kasus Djoko Tjandra," terang Sahroni di Jakarta, Rabu (15/7).

Dia menyarankan Bareskrim Mabes Polri mengambil tindakan untuk membekukan aset-aset Djoko Tjandra. Baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Baca: Kasus Djoko Tjandra, Herman Apresiasi Keseriusan Kapolri

"Saya yakin Polri berani melakukan hal ini demi kepentingan penegakan hukum bangsa dan negara," paparnya.

Terpisah, Menkopolhukam Mahfud MD menyerahkan persoalan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra kepada internal Polri. Dia mendorong agar penyelesaian persoalan itu dilakukan secara terbuka.

"Saya kira sudah ada aturan hukumnya. Ada peraturan disiplinnya di lingkungan Polri. Saya kira zaman sekarang menyelesaikannya harus terbuka. Tidak bisa akal-akalan karena masyarakat sudah pintar," jelas Mahfud, dilansir dari radartegalcom.

Quote