Ikuti Kami

Kasus Pesta Narkoba di Rutan Depok, Komisi XIII DPR Soroti Integritas Petugas

Andreas menilai sanksi administratif berupa pemindahan narapidana saja tidak cukup untuk menuntaskan akar persoalan.

Kasus Pesta Narkoba di Rutan Depok, Komisi XIII DPR Soroti Integritas Petugas
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira,

Jakarta, Gesuri.id — Komisi XIII DPR RI mendorong pembenahan menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan menyusul terungkapnya kasus pesta narkoba yang melibatkan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok. 

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai berulangnya pelanggaran di lembaga pemasyarakatan menunjukkan urgensi penguatan integritas petugas, kualitas sumber daya manusia (SDM), serta perbaikan sistem pengawasan.

"Persoalan-persoalan pesta narkoba, transaksi narkoba di dalam atau dari dalam lapas/rutan dan pelanggaran lain ini kan kejadian yang sudah terjadi berulang," kata Andreas melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan sejumlah pria diduga sedang berjoget dan mengonsumsi narkotika di dalam salah satu ruangan Rutan Kelas I Depok. Berdasarkan penelusuran, para pria dalam video itu merupakan narapidana di rutan tersebut, di mana salah satunya terlihat memegang botol yang diduga sebagai alat pengisap sabu (bong). Peristiwa ini terjadi tidak lama berselang setelah terbongkarnya fasilitas hunian mewah bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Menurut Andreas, rangkaian insiden ini mengindikasikan adanya celah dalam ekosistem pemasyarakatan, mulai dari rendahnya integritas dan keterampilan petugas hingga keterbatasan infrastruktur pengawasan serta masalah kelebihan kapasitas (overcapacity).

"Ini tentunya berkaitan dengan SDM, integritas petugas, keterampilan petugas dan juga tentunya infrastruktur pendukung untuk pengawasan, seperti CCTV, alat untuk meredam sinyal di dalam lapas, dan juga ruang lapas/rutan yang cukup sehingga tidak terjadi overcapacity," papar Andreas.

Lebih lanjut, Andreas menilai sanksi administratif berupa pemindahan narapidana saja tidak cukup untuk menuntaskan akar persoalan. Komisi XIII DPR RI memberikan dukungan penuh kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum petugas yang memfasilitasi penyediaan narkoba dan perlengkapannya.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas telah memindahkan 313 narapidana dari lima wilayah ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, termasuk para narapidana yang terlibat dalam pesta narkoba di Rutan Depok. Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol. Rudi Setiawan, membenarkan bahwa narkoba yang dikonsumsi para narapidana tersebut diduga disediakan oleh petugas yang berjaga.

Menanggapi hal itu, Andreas menegaskan bahwa keterangan tersebut harus ditindaklanjuti melalui investigasi mendalam untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan internal. Pemeriksaan diharap mencakup pola pengawasan akses ruangan, alur masuk barang, pencatatan kegiatan, hingga pelaksanaan tugas pengamanan saat kejadian berlangsung.

Selain itu, Komisi XIII mendorong penataan ulang sistem pelaporan yang aman dan rahasia bagi petugas maupun narapidana yang ingin melaporkan adanya pelanggaran di luar rantai komando setempat demi menjamin perlindungan pelapor. Andreas memastikan lembaganya akan terus mengawal perkembangan pemeriksaan tersebut guna memastikan langkah perbaikan berjalan secara terukur dan tepat sasaran.

Quote